Paripurna DPRD Kota Cirebon Bahas Perubahan Propemperda, Hingga Penyampaian Raperda PP-APBD 2023

DPRD Kota Cirebon
Ketua DPRD, Ruri Tri Lesmana menerima penyampaian Raperda PP-APBD 2023 dari Pj Walikota dalam Paripurna. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON. RAKCER.ID – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dalam rangka perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, serta penyampaian empat Raperda yang berasal dari usulan DPRD, Rabu (19/06) kemarin.

Paripurna DPRD, juga digelar dengan agenda penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP-APBD) tahun anggaran 2023, dilanjut dengan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengungkapkan, perubahan Propemperda ini, didasarkan pada surat Pj Walikota tertanggal 1 Juni, dengan perihal penyampaian pencabutan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal, yang sebelumnya sudah masuk di Propemperda 2024.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, PLN Pastikan Pasokan Listrik Tetap AndalDPRD Kota Cirebon Apresiasi Opini WTP yang Diraih Pemkot

“Sudah ditindaklanjuti oleh rapat Bapemperda dan Bagian Hukum Setda tanggal 10 Juni. Hasilnya, sepakat dilakukan perubahan, dan dituangkan dalam berita acara,” ungkap Ruri.

Terkait dengan empat Raperda usulan DPRD, disebutkan Ruri, empat Raperda usulan DPRD, yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Pelindungan Anak serta Raperda tentang Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi.

“Empat Raperda ini terlebih dahulu sudah dilakukan harmonisasi dengan kemenkumham berdasarkan surat edaran, dan pada tanggal 18 Maret sudah ditetapkan sebagai Raperda usulan DPRD,” sebut Ruri.

Dan untuk penyampaian Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, dijelaskan Ruri, Raperda tersebut adalah merupakan amanat dari Undang-undang tentang Pemerintah Daerah, serta Undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana kepala daerah harus menyampaikan Raperda, dengan dilampiri kaporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dilanjut, dengan dilakukan persetujuan, paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Itu amanah UU, dan akan kita tindaklanjuti dengan pembahasan oleh Pansus,” kata Ruri.

Sementara itu, Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan DPRD, serta jajaran yang sudah mengagendakan Paripurna, sehingga pihaknya bisa menjalankan amanah UU untuk menyampaikan Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023.

Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Minta Satpol PP Tertibkan APS Bacawalkot yang Melanggar PerdaSantri TPQ dan MDTA Al-Furqon Jalani Prosesi Wisuda

“Terima kasih kepada DPRD, menjadi kewajiban Pemda, untuk menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, semoga bisa dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Agus. (sep)

0 Komentar