Pemda Kota Cirebon Berikan Diskon Pembayaran PBB Gede-Gedean sampai September 2024, Cepat Bayar!

Pemda Kota Cirebon Berikan Diskon Pembayaran PBB Gede-Gedean sampai September 2024, Cepat Bayar!
Ilustrasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. FOTO: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Ternyata masih banyak Masyarakat Cirebon yang masih menunggak pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Dengan maraknya Masyarakat yang menunggak, Pemerintah Daerah atau Pemda Kota Cirebon berinisiatif untuk memberikan diskon untuk yang membayar PBB di bulan Mei hingga September 2024.

Diskon tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu diskon PBB dan bebas denda administrasi.

Baca Juga:Dua Wanita Cantik Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Cirebon, Ternyata Sekaligus Pemakai!Koper Hitam Jadi Saksi Bisu Kejamnya Wanita Asal Bandung Dibunuh Usai ke Hotel Bersama

Hal itu dijelaskan secara langsung oleh Agung Kemal Hasan selaku Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah 1 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.

“Diskon PBB sudah bisa didapatkan mulai Mei 2024, hanya saja jumlah diskonnya cukup beragam. Misal pada bulan Mei-Juni diskon yang akan didapatkan sebesar 40 persen, sementara untuk bulan Juli-Agustus 2024 sebesar 30 persen dan September sebesar 20 persen,” jelasnya.

Alasan Pemda Kota Cirebon Berikan Diskon Pembayaran PBB

Alasan pemerintah memberikan keringanan agar tidak berlipat tinggi pada pembayaran PBB adalah karena banyak masyarakat Kota Cirebon yang masih menunggak pembayaran PBB, bahkan ada yang membayar tapi untuk tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Agung, “Ada yang rajin bayar PBB namun tetap menunggak, hal itu terjadi karena untuk membayar PBB pada tahun-tahun sebelumnya bukan untuk tahun berjalan. Dengan adanya kejadian tersebut, Pemda memberikan keringan dengan program ini agar tunggakan yang dialami mereka tidak berlipat,” ucapnya.

Banyak masyarakat Kota Cirebon yang dikategorikan sebagai Wajib pajak akan tetapi mereka menunggak PBB dan biasanya itu ada lahannya yang sudah berdiri bangunan tapi tidak dihuni maupun lahan kosong yang tujuannya untuk investasi semata. 

“Biasanya mereka yang memiliki rumah atau lahan kosong membiarkan untuk tidak melakukan pembayaran PBB. Padahal jika lahan tersebut dijual, SPPT PBB sangat penting untuk melihat historis lainnya. Apabila sang pemilik tanah menunggak, maka tetap hukumnya wajib untuk melunasinya terlebih dahulu,” jelas Agung.

Sementara untuk kalangan veteran, pensiunan dan masyarakat kurang mampu, bisa mendapatkan diskon pembayaran PBB jika syaratnya dipenuhi.

Baca Juga:Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai, Lokasinya Dekat Goa Walet Gunung Ciremai Loh!6 Manfaat Gaya Hidup Berkelanjutan untuk Membangun Masa Depan yang Lebih Baik

Agung menjelaskan bahwa syarat untuk kalangan tersebut adalah hanya menunjukkan keterangan yang menunjukkan status mereka sebagai kalangan tersebut.

0 Komentar