Pemerintah Kabupaten Kuningan Miliki Utang Rp94 Miliar, Segera Selesaikan Tunda Bayar

Pemerintah Kabupaten Kuningan
SESUAI ATURAN. Kepala BPKAD Kuningan, A Taufikkurohman sebut Pemerintah Kabupaten Kuningan akan segera menyelesaikan pembayaran yang belum beres. rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.IDPemerintah Kabupaten Kuningan masih memiliki tunda bayar kegiatan sebesar Rp94 miliar, untuk sejumlah kegiatan di tahun 2022.
Persoalan tunda bayar ini akan segera dituntaskan dan menjadi prioritas, dan Pemerintah Kabupaten Kuningan berencana melakukan perubahan penjabaran APBD 2023.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, DR A Taufikurohman mengatakan, kondisi keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten Kuningan yang belum stabil, menyebabkan defisit anggaran pada tahun anggaran 2022.
Defisit anggaran ini akibat menurunnya pendapatan daerah baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Selain itu, kata Taufik, efektivitas pencapaian pendapatan daerah tahun anggaran 2022 menurun menjadi 89,80 persen jika dibandingkan tahun anggaran 2021 yang mencapai 98,38 persen.
Penurunan ini disebabkan tidak tercapainya beberapa jenis pendapatan dalam PAD, yang pencapaiannya hanya sebesar 60 persen.
Penurunan pendapatan mengakibatkan terhambatnya pembayaran atas kegiatan yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak ketiga sesuai kontrak kerja dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Penundaan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut diakui sebagai utang daerah yang menjadi kewajiban bersifat mengikat.
“Pada tanggal 19 Desember tahun 2022 pak bupati ke setiap SKPD yang mempunyai SPK dengan pihak ketiga yang sifatnya LS, pada tanggal 30 Desember tercatat ada 94 milliar lebih,” katanya.
“Angka tersebut berdasarkan dari Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD sebagai PA,” sambung Taufik.
Disebutkan Taufik, ada 19 SKPD yang tertunda bayar tahun 2022 menjadi utang tahun 2023 yakni Disdikbud, Dinkes, RSUD Linggajati, Dinas PUTR, dan DPKPP.
Kemudian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas LH, Disdukcapil, DPMD, DPPKBPPA, Dishub, Diskominfo, Diskopdagperin, DPMPTSP, Disporapar, Dinas Perikanan dan Peternakan, Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Inspektorat.
“Hasil rekap utang belanja langsung atas kegiatan yang belum dibayar oleh APBD tahun 2022 sebesar 94.511.826.646.12 miliar rupiah yang terdiri dari APBD, BP, DAK dan DBHCHT,” jelasnya.
Penyelesaian pembayaran kegiatan tahun anggaran 2022 mengacu Permedagri Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.
SKPD sebagai PA harus menginvetarisasi kegiatan tahun 2022 yang selesai namun belum dibayarkan, untuk dianggarkan di perubahan parsial APBD tahun anggaran 2023 bulan Februari 2023.
Utang yang 94 miliar yang sudah direkap dimasukkan kembali ke APBD 2023, dengan nama penjabaran APBD murni serta memberikan penjelasan kepada pihak ketiga.

0 Komentar