Pemicu Aksi Demonstrasi di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Hari Ini

Pemicu Aksi Demonstrasi di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Hari Ini
Aksi Demonstrasi di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Hari ini. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

Pembentukan “koalisi besar” ini dianggap sebagai hambatan bagi Anies Baswedan untuk maju dalam pilkada dan menjadi pemicu adanya aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, mengingat hanya tersisa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di DPRD DKI Jakarta.

Namun, PDI-P menghadapi kendala ambang batas pencalonan 20 persen karena mereka tidak memiliki cukup kursi untuk mengusung calon kepala daerah secara mandiri.

Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting yang berpotensi mengubah dinamika politik dalam pilkada 2024.

Baca Juga:Kolaborasi Hangat Pandawara Group x Warga Kabupaten Cirebon dalam Aksi Bersihkan Pantai Baro GebangAntusiasme Warga Lembang Sambut Dedi Mulyadi dalam Acara KDM Menyapa

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pengusungan calon kepala daerah di pilkada kini disetarakan dengan persyaratan calon perseorangan, yaitu berdasarkan jumlah penduduk.

Khusus di Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah jika memperoleh suara sah minimal 7,5 persen, menggantikan persyaratan sebelumnya yang sebesar 20 persen.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24P/HUM.2024 yang menetapkan usia minimal dihitung pada saat pelantikan calon terpilih.

Hasil Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Dengan adanya Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, beberapa partai politik, termasuk PDI-P, kini dapat mengajukan calon mereka sendiri dalam Pilkada Jakarta 2024 tanpa perlu membentuk koalisi.

PDI-P yang memperoleh 850.174 suara sah atau 14,01 persen dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DKI Jakarta 2024, diuntungkan oleh keputusan ini.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dapat menjadi hambatan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dalam maju sebagai calon dalam Pemilihan Gubernur 2024, karena mensyaratkan usia minimal 30 tahun.

Pada saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, Kaesang belum mencapai usia 30 tahun dan baru akan merayakannya pada 25 Desember 2024.

Baca Juga:PDIP Janji Bakal Calonkan Anies Baswedan ke Bursa Pilgub Jakarta 2024 tapi Ada Syaratnya, Ini Syaratnya!Aksesoris 17 Agustusan yang Kreatif untuk Menyemarakkan Kemerdekaan dengan Semangat Perjuangan

DPR Tergesa-Gesa Bahas Revisi RUU Pilkada

Sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi, DPR RI membahas revisi RUU Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui agar revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

0 Komentar