Pemicu Aksi Demonstrasi di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Hari Ini

Pemicu Aksi Demonstrasi di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Hari Ini
Aksi Demonstrasi di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Hari ini. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

Revisi ini mencakup poin-poin yang membatalkan putusan MK mengenai syarat ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju dengan revisi tersebut, sementara fraksi PDI-P secara tegas menolak.

Pengambilan keputusan ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menkumham Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian.

Poin-poin RUU Pilkada

Pemicu terakhir adanya aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat hari ini adalah ada beberapa perubahan dalam RUU Pilkada yang disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:Kolaborasi Hangat Pandawara Group x Warga Kabupaten Cirebon dalam Aksi Bersihkan Pantai Baro GebangAntusiasme Warga Lembang Sambut Dedi Mulyadi dalam Acara KDM Menyapa

Pertama, Badan Legislasi (Baleg) menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg memutuskan bahwa pelonggaran ambang batas hanya akan berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap berlaku untuk partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Dengan ketentuan ini, PDI-P tidak dapat mengusung calon di Jakarta karena partai-partai lainnya telah bergabung dalam KIM Plus. Selanjutnya, mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah, Baleg tetap mengikuti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan, meskipun putusan MK berbeda.

Dengan ketentuan ini, Kaesang Pangarep yang belum genap berusia 30 tahun tetap memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada tingkat provinsi.

Sebagai respons terhadap tindakan pemerintah dan DPR RI, berbagai kalangan masyarakat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada hari ini dengan tajuk “Kawal Putusan MK”.

0 Komentar