Pemilu 2024 Tetap Bisa Digelar, Waswin: KPU Masih Bisa Banding

pemilu 2024 tetap bisa digelar
AJUKAN BANDING. Sekretareis DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata sebut pemilu 2024 tetap bisa digelar asal KPU mengajukan banding. foto : Ist/Rakyat Cirebon
0 Komentar

RAKCER.ID – Pemilu 2024 tetap bisa digelar. Potensinya masih terbuka lebar. Mengingat masih banyak waktu untuk KPU RI melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

Itu disampaikan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata SH ketika dihubungi Rakyat Cirebon. Menurutnya, putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat (Jakpus) memang membuat gempar. Warga pun bimbang, pemilu 2024 tetap bisa digelar atau tidak.

Jawabannya kata politisi yang memiliki background sebagai pengacara itu, potensi pemilu 2024 bisa digelar masih terbuka lebar. Karena putusan tersebut tidak mengikat. KPU RI lanjut Waswin, juga bisa melakukan banding dengan proses paling cepat satu tahun proses putusan. “Putusan perdata itu tidak serta merta mengikat pihak lain (Erga Omnes), tidak eksekutorial. Waktunya masih panjang. KPU bisa banding. Paling cepat satu tahun proses putusan,” kata dia.

Baca Juga:Ismi Terima Aspirasi Rumah AmbrukBawaslu Kabupaten Cirebon Pastikan Hak Pilih Terakomodir

“Jika kalah Iagi bisa kasasi. Prosesnya dua tahun. Jadi pemilu 2024 tetap bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah mengabulkan gugatan partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Salah satu alasannya, karena KPU dinilai telah mengabaikan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu RI nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Dimana dalam putusan itu, memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dalam waktu 1×24 jam.

Yakni memperbaiki dokumen keanggotaan di lima kabupaten/kota. Namun Prima tidak mendapatkan akses ke Sipol untuk mengunggah dokumen-dokumen perbaikan. Pengadilan pun menilai hal itu bertentangan dengan peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. (zen)

0 Komentar