Mujani: Kebijakan Pertamina Zalim, Pemkab Harus Cari Solusi agar Nelayan Kecil Bisa Melaut

nelayan kecil
MIRIS. Perwakilan nelayan kecil Desa Singaraja Kecamatan Indramayu mengeluhkan larangan membeli solar di SPBU. /rakcer.id/istimewa
0 Komentar

RAKCER.ID – Puluhan nelayan kecil mendatangi kediaman Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Indramayu, Akhmad Mujani Nur di Desa Singaraja, Kecamatan Indramayu, Rabu 3 Mei 2023 malam.

Nelayan kecil tersebut menyampaikan aspirasi atas kendala dalam membeli BBM jenis solar untuk bahan bakar perahunya.

Dikatakan Mujani, puluhan nelayan kecil yang mendatangi kediamannya itu berasal dari Desa Singaraja. “Mereka datang untuk menyampaikan aspirasinya,” jelas dia.

Baca Juga:Libur Cuti Berakhir Fokus Kerja Lagi, KPI Unit VI Balongan Terus Meningkatkan KewaspadaanBupati Kuningan Lantik 89 PPPK Tenaga Kesehatan, ASN Harus Miliki Core Values

Dari 50 lebih nelayan itu yang tidak berangkat melaut sejak 28 April 2023 diakibatkan karena ada pelarangan membeli BBM jenis solar di SPBU.

Padahal, mereka sudah mempunyai barcode dan rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu.

“Tetapi entah kenapa Pertamina dan SPBU melarang mereka membeli (solar, red). Sehingga mereka tidak bisa pergi ke laut mencari ikan. Akibatnya anak istri mereka tidak mendapatkan nafkah. Karena tidak bisa berangkat ke laut,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat zalim, dan sangat tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Khususnya nelayan yang ada di Desa Singaraja.

“Oleh karena itu saya meminta kepada Pemkab Indramayu dalam waktu sesegera mungkin untuk mencarikan solusi agar mereka bisa membeli BBM jenis solar untuk pergi melaut atau bernelayan,” ujarnya.

Sepanjang tidak bisa membeli solar itu, dipastikan menjadi waktu yang sangat lama bagi para nelayan tersebut.

Karena dalam waktu itu tidak melaut untuk menopang perekonomian keluarganya. “Mereka padahal taat dan patuh apa yang menjadi peraturan pemerintah maupun Pertamina,” sebutnya.

Baca Juga:Apdesi Support BUMDes Jagara Kelola Waduk Darma, Minta Pemprov Perhatikan Desa LainPemilu Serentak 2024, Forum Aspemkesra Bahas Kekosongan Kepala Daerah

Lebih mirisnya lagi, lanjut Mujani, pusat minyak itu ada di Kabupaten Indramayu tetapi masyarakatnya membeli solar saja tidak boleh.

Padahal pembelian solar itu sebagai hak mereka. Juga sebagai hak warga Negara Republik Indonesia membeli BBM jenis solar untuk melaut mencari ikan yang menjadi sumber pendapatannya.

Atas hal itu, kepada Diskanla diminta untuk segera melakukan langkah-langkah konkret. Pertamina juga harus segera mencari solusi terbaik.

Juga perlu ada tindakan tegas terhadap pelaku atau oknum yang memang membuat para nelayan kecil menjadi korban tidak bolehnya membeli BBM jenis solar.

0 Komentar