Pemkab Kuningan Bayar TPP ASN, TPP Oktober Sampai Desember 2022 Cair Akhir Februari 2023

Pemkab Kuningan Bayar TPP ASN
SEGERA DIBAYAR. Kepala BPKAD Kuningan A Taufikurohman sebut Pemkab Kuningan bayar TPP ASN tahun 2022 paling lambat akhir Februari 2023. rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.IDPemkab Kuningan bayar TPP ASN 2022 akhir Februari 2023, yang ditegaskan Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, DR A Taufikurohman.
Taufik mengatakan Pemkab Kuningan bayar TPP ASN, bukan gagal bayar atau utang. TPP Oktober, November dan Desember tahun 2022 itu dianggarkan pada tahun 2023.
“Skema ini juga (Pemkab Kuningan bayar TPP ASN, red) yang dilakukan pada tahun 2021 yang dibayar pada tahun 2022,” kata Taufik.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Oktober, kata Taufik, akan dicairkan bersamaan dengan sertifikasi. Sedangkan TPP November dan Desember karena di tahun berjalan akan dibayarkan sesuai skema sampai akhir Februari.
Hal itu akan berlaku jika kas pemkab menerima transfer baik dari provinsi ataupun dari pusat, sesuai dengan skema Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Saya berharap mudah-mudahan lancar, karena Kuningan untuk persyaratan salur DAU untuk bulan Februari 151 milliar sudah kita lengkapi, oleh karena itu untuk TPP yang dua bulan akan dibayar paling lambat akhir bulan Februari,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Taufik, skema bulan Maret akan dibayarkan TPP bulan Januari 2023, sesuai skema baik yang tahun 2022 dan 2023 dibayar sesuai kemampuan daerah.
“Kami akan membayar dulu TPP yang tahun 2022, pak bupati meminta kepada PNS untuk bersabar. Kita hari ini akan mencairkan yang bulan Oktober,” terangnya.
Dirinya mengambil contoh kegiatan yang sudah dicairkan oleh Pemkab Kuningan adalah cetak SPPT, karena untuk menarik uang PBB dan operasional untuk Bapenda.
“Inilah fungsi kami sebagai bendahara umum daerah, selain sebagai juru bayar kita juga harus bisa mengatur cashflow,” tambahnya.
Disebutkan Taufik, TPP adalah hak PNS yang sama dengan gaji. Namun gaji adalah hak mutlak, sehingga gaji dibayar awal sebelum bekerja sedangkan TPP hak namun lebih kepada kewajiban.
Pegawai harus hadir dalam absensi dan etos kerja apa yang telah dikerjakan selama satu bulan, kemudian keluar rekomendasi dari BKPSSM melalui pengajuan masing-masing SKPD.
“Pak Bupati dalam apel pagi sering mengingatkan bahwa hari ini Pemkab Kuningan sedang prihatin dengan anggaran, namun beliau memastikan kewajiban pemerintah tetap akan membayar TPP karena sudah dianggarkan,” jelasnya.

0 Komentar