RAKYATCIREBON.ID – Kabupaten Majalengka mendapatkan kuota pembuatan sertifikat tanah sebanyak 74.000 lembar, melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi saat sosialisasi PTSL 2022 di gedung Yudha Karya Abdi Negara, Jumat (21/1).
“Kita hanya dapat kuota untuk pelaksanaan PTSL tahun ini, pengukuran sebanyak 50.000 dan sertifikat hak tanah atau SHT 74.000,” kata Dedi.
Program PTSL tahun ini difokuskan untuk seluruh desa yang berada di 2 kecamatan yakni Malausma dan Sukahaji. “50 ribu pengukuran itu hanya dua kecamatan. Biaya PTSL Rp150 ribu untuk patok dan pengukuran,” jelas dia.
Baca Juga:Sempat Bikin Surat Pernyataan, Kades Kalimanggiskulon Gagal MundurBupati Buka Turnamen Bola Voli Gala Desa Arya Kamuning Cup 1
Untuk mempermudah program PTSL 2022, Dedi meminta pemerintah daerah agar membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sebab menurut dia, salah satu beban bagi warga dalam membuat sertifikat tanah adalah beban biaya BPHTB.
“Mudah-mudahan BPHTB di tahun 2022 ini bisa dibebasin. Saya juga minta (kepada pemerintah daerah, red) untuk dibebaskan. Ini salah satu penghambat PTSL. Kasian masyarakat. Pak wabup juga sudah menyampaikan ke pak bupati katanya. Tapi untuk yang bukan PTSL tetep saja kena BPHTB,” terang Dedi.
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana mengaku tidak memungkiri biaya BPHTB akan menjadi penghambat program PTSL kedepan. Sehingga pihaknya segera merumuskan dengan bupati untuk membebaskan BPHTB khusus untuk program PTSL.
“Kaitan untuk PTSL saja ya. Saya kira dengan masukan-masukan itu insyaallah kita akan segera bebaskan. Tapi (khusus) yang terkait dengan PTSL,” kata Tarsono, Sabtu (22/1).
“Insyaallah saya akan lapor ke pak bupati soal BPHTB untuk program PTSL ini, tapi BPHTB saja. Kalau PPH harus bayar. Insyaallah pak bupati menyetujui,” sambungnya.
Tarsono juga mengapresiasi program tersebut. Sebab menurutnya program PTSL ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk pembuatan sertifikat tanah.
“Pemerintah daerah sangat mendukung program ini, karena dengan program PTSL ini masyarakat semakin mudah, semakin murah, dan cepat memperoleh sertifikat tanah,” ujarnya.
Baca Juga:Ibu Rumah Tangga Borong Minyak Goreng di MinimarketWabup Letakan Pertama Pembangunan Madrasah Ibtidaul
Dengan program PTSL diharapkan tidak muncul lagi konflik atau sengketa pertanahan, karena sudah ada legal formal dalam masalah tanah tersebut.