Pemprov Jabar Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Majalengka dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku

Pemprov Jabar Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Majalengka dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku
Pemprov Jabar Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Majalengka dengan Syarat dan Ketentuan Berlaku. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

MAJALENGKA, RAKCER.ID – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (ranmor) yang telah dinanti-nantikan.

Program tersebut memberikan berbagai keringanan menarik bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan. Sehingga para wajib pajak tidak perlu takut dikenakan beban biaya yang tinggi.

“Namun, ada beberapa syarat dan jadwal yang perlu wajib pajak perhatikan agar tidak terlewatkan. Tentu juga harus mengetahui detail pajak yang akan dibebankan kepada masyarakat,” ujar Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R, Selasa (1/10).

Baca Juga:Mahasiswa Institut Mahardika Cirebon Jawa Barat Juara 1 KTI Tingkat Nasional di GorontaloKomisi II DPRD Kota Cirebon Soroti Serapan Anggaran DPUTR Kota Cirebon Baru 27 Persen

Menurut Dwi Yudhi, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini dimulai sejak 1 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga 30 November 2024.

Program ini, kata dia, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen hingga 4 persen dan bebas balik nama kendaraan second (BBNKB II).

Bahkan program tersebut juga mencangkup pembebasan denda pajak kendaraan hingga pembebasan tunggakan pokok 3,4,5 tahun dan seterusnya.

Tak hanya itu, pemilik kendaraan bermotor juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

“Program pemutihan ini kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Jawa Barat,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan, bahwa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak dan mendapatkan berbagai keringanan.

“Kami imbau kepada masyarakat Kabupaten Majalengka, jangan lewatkan kesempatan ini, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum berakhir pada 30 November 2024 mendatang,” jelasnya.

0 Komentar