RAKCER.ID – Objek Wisata Waduk Darma Kabupaten Kuningan diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 15 Maret 2023 kemarin.
Tidak lama kemudian, beredar surat terkait Waduk Darma tertanggal 21 Maret 2023 dari Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat yang ditujukan kepada Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan.
Surat tersebut berisi tentang masalah pengelolaan Waduk Darma dan penarikan tiket masuk tanpa izin yang terjadi di Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:Pakaian Bekas Impor Ganggu UMKM Tekstil, Diskopdagperin Kuningan Imbau Pelaku UsahaTerbaik Salurkan Dana Desa, Pemkab Majalengka Kembali Raih Penghargaan
Dalam surat tersebut, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa waduk tertua di Kabupaten Kuningan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi yang tercatat dalam KIB dan bersertifikat.
“Penataan dan revitalisasi menggunakan dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2019, 2021, dan 2022,” dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas SDA Provinsi Jabar, Dicki Ahmad ST MT.
Sebelum ada pengelola yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, siapapun dilarang melakukan pengelolaan dan penarikan tiket masuk atau parkir.
“Setiap pungutan yang diambil oleh pihak lain selain pengelola resmi, dianggap sebagai pungutan liar dan melanggar peraturan perundangan terkait pengelolaan aset atau barang milik daerah,” tandas surat itu.
Dalam hal ini, Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat menugaskan UPTD PSDA WS Cimanuk-Cisanggarung untuk memelihara aset sebelum ada pengelola yang ditetapkan.
Dengan demikian, perlu perhatian dari pihak-pihak terkait untuk menghindari pelanggaran dan menjaga keberlangsungan pengelolaan aset milik daerah yang baik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, per tanggal 27 Maret Perumda Aneka Usaha, mengirimkan surat perihal permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Jabar.
Baca Juga:Bupati Majalengka Serahkan Bantuan Keagamaan Program Baznas, Imam Masjid Terima Rp1,2 JutaBPR Karya Remaja Layangkan Somasi ke Debitur, Agunan Penunggak Kredit Macet Segera Dilelang
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Heni Susilawati, perihal pengelolaan dan ticketing tanpa izin memohon untuk diperkenankan melakukan audiensi.
Kades Khawatir Pengelola Waduk Darma Tidak Jelas
Menanggapi beredarnya surat dari Dinas SDA Provinsi Jabar, Kepala Desa Jagara Umar Hidayat merasa khawatir ketika membaca surat tersebut.
Pasalnya ada poin dimana ticketing dalam masa transisi yang dilakukan oleh Perumda Aneka Usaha oleh Dinas SDA dianggap pungli.
“Saya menyesalkan kenapa bisa demikian, kenapa tidak bisa di sinkronkan? Jika membaca isi surat tersebut, seyogyanya Perumda Aneka Usaha tahu diri,” ujar Umar.