Pengelolaan Tambang oleh Ormas Tidak Gratis, Ternyata Pemerintah Sudah Tentukan Regulasinya!

Pengelolaan Tambang oleh Ormas Tidak Gratis, Ternyata Pemerintah Sudah Tentukan Regulasinya!
Para organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang berkecimpung dalam pengelolaan tambang di Indonesia kini diwajibkan menyumbangkan dana kompensasi untuk informasi data pertambangan.Foto:Pinterest/Rakcer.id
0 Komentar

Jakarta, Rakcer.id – Para organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang berkecimpung dalam pengelolaan tambang di Indonesia kini diwajibkan menyumbangkan dana kompensasi untuk informasi data pertambangan.

Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai operasional pertambangan mineral dan batu bara.

Lana Saria, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkap dalam sebuah diskusi publik yang diorganisir oleh Fraksi PAN DPR RI bahwa setiap ormas keagamaan yang menerima hak kelola tambang harus mematuhi ketentuan pembayaran Kompensasi Data Informasi (KDI).

Baca Juga:Mudah Ditemukan, Ini 10 Obat Luka Bakar Alami yang Dapat Menjadi PilihanEkspor Durian Indonesia-China Mencapai Triliunan Rupiah, Luhut : Jangan Dianggap Remeh Ekspor Durian Ini

“Kewajiban bagi pihak pengelola wilayah tambang untuk membayar KDI adalah mutlak,” tutur Lana di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2024.

Lebih jauh, Lana menegaskan bahwa peluang untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hanya akan diberikan kepada perusahaan (PT) yang dimiliki oleh ormas keagamaan tersebut.

“Penyerahan pengelolaan akan diproses oleh tim khusus yaitu satuan tugas yang bertugas untuk penataan lahan dan investasi, dengan persyaratan bahwa aplikasi diajukan oleh ormas dalam format resmi perusahaan,” lanjut Lana.

Terkait besaran KDI yang harus dibayarkan, perhitungannya akan dikalkulasikan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023.

Dua elemen penting dalam formula ini adalah kriteria data dan informasi serta besaran harga KDI untuk WIUP dan WIUPK.

Kriteria yang dirumuskan berangkat dari hasil investigasi dan/atau eksplorasi, yang mencakup data mineralisasi atau batu bara, potensi atau cadangan, serta laporan eksplorasi yang valid.

Perhitungan harga KDI mengikutsertakan luas area eksplorasi, harga per are, tingkat kematangan data, serta beragam jenis dan harga data.

Baca Juga:10 Rekomendasi Makanan Tinggi Karbohidrat yang BaikFilm Squid Game Akan Diremake Versi Amerika Oleh Sutrada Kawakan David Fincher 

Keputusan Menteri ini resmi berlaku sejak ditandatangani di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2023.

Inisiatif ini mendukung transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta memastikan kontribusi mereka dalam ekosistem pertambangan tanah air.

0 Komentar