RAKCER.ID – Kondisi keuangan daerah di Kota Cirebon pada awal tahun 2023 ini, harus menjadi evaluasi bersama. Terlebih, setelah keuangan dikuras karena kondisi pandemi. Saat seharusnya normal, malah terganggu lagi dengan persoalan tunda bayar dari proyek-proyek yang sudah dikerjakan di tahun sebelumnya.
Meski sempat beberapa kali rapat, antara Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kota Cirebon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya untuk mengatasi kebutuhan anggaran mendesak di awal tahun ini, Pemkot Cirebon memutuskan untuk mengajukan pinjaman senilai Rp25 miliar ke BJB.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso memahami, kondisi ini membuat bingung semua pihak. Sehingga jalan terakhir, yang dianggap pemkot merupakan alternatif terbaik, adalah meminjam ke perbankan.
Baca JugaSatlantas Polres Majalengka Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot BisingJokowi Larang Adakan Buka Bersama: Alasannya Covid-19!
“Dalam rangka mengatur cashflow, mungkin menurut pemkot itu jalan terbaik,” ungkap dia, Kamis 2 Maret 2023.
Namun, dengan adanya rencana pinjaman tersebut, Komisi II juga menyarankan, agar rencana pinjaman ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Termasuk dalam hal skema pembayarannya.
Baca JugaPengertian Zakat Menurut Dalil Al-Qur’an yang Dapat Mengubah HidupSsst! Inilah Daftar 28 Pemain Timnas yang Kembali Dipanggil Shin Tae Yong, Stefano Lilipaly Ikut Bahagia
“Prediksi kita, di semester kedua bisa selesai dibayar. Harus jaga-jaga, syukur-syukur bisa beres sebelum masa bakti walikota selesai. Sehingga, tidak meninggalkan utang,” lanjutnya.
Di balik pembahasan terkait semua upaya yang dilakukan pemkot untuk menutupi kewajiban bayar yang harus ditunaikan, menurut H Karso, ada hal krusial yang harus juga dievaluasi. Yakni persoalan-persoalan yang menjadi penyebab dari munculnya utang daerah kepada para kontraktor.
Maka dari itu, Komisi II pun memberikan catatan dan beberapa penekanan kepada para kepala SKPD, yang notabene merupakan Pengguna Anggaran (PA) di wilayah kerjanya.
Baca JugaOperasi Pasar Diserbu Warga, Beras 5 Ton Ludes dalam 2 JamBakso Bakar menjadi Usaha yang Cocok di Bulan Ramadhan, Simak 4 Tips Pembuatannya
Yang menjadi catatan, Komisi II menekankan, agar mereka para kepala dinas mempertimbangkan dan tidak gampang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK). Terlebih tanpa melihat ketersediaan anggaran di kas daerah.
“Catatan buat semua pengguna anggaran, jangan terlalu gampang menerbitkan SPK,” jelas H Karso.
Seharusnya, meskipun sudah masuk perencanaan dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan, sebelum menerbitkan SPK, para pengguna anggaran berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Sebagai fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) terkait ketersediaan anggaran. Karena jika anggaran tersedia, akan terlebih dahulu diterbitkan Surat Persediaan Dana (SPD).