Pengunduran Diri Kades Salawana Tidak Dapat Diproses, Masyarakat Kecewa Dinas PMD Abaikan Fakta

Pengunduran Diri Kades Salawana
MUNDUR. Masyarakat Desa Salawana Kecamatan Dawuan kecewa karena pengunduran diri Kades Salawana tidak dapat diproses oleh Dinas PMD Kabupaten Majalengka. rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

RAKCER.ID – Masyarakat Desa Salawana Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka kecewa terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majalengka yang tengah memproses pengunduran diri Kades Salawana.

Hasil pertemuan warga dengan dinas belum lama ini menyatakan pengunduran diri Kades Salawana, Cecep tidak bisa diproses. Ada unsur tekanan terhadap kepala desa saat tanda tangan pengunduran diri menjadi alasan.

Ketua Forum Masyarakat Desa Salawana, Samsul Ma’arif mengaku masyarakat sangat kecewa dengan penjelasan Kepala Dinas PMD Andik Sujarwo yang mengatakan pengunduran diri Kades Salawana tidak bisa diterima atau diproses.

Baca Juga:Tambahan Penghasilan Pegawai Beda Sampai Rp2 Juta, ASN RSUD Cideres Minta DPRD Fasilitasi Audiensi dengan Setda6.634 Unit Rutilahu di Majalengka Diperbaiki 2019-2022, Tahun 2023 Menyusul 500 Unit

“Kami sangat kecewa sekali dengan penjelasan dari Kadis PMD yang telah mengabaikan fakta-fakta yang ada,” ujar Samsul, Jumat 10 Maret 2023.

Menurut Samsul, dalam melakukan kajian DPMD tidak pernah mengundang BPD dan Forum Masyarakat Desa Salawana guna dimintai keterangan.

Tidak pernah ada klarifikasi sama sekali, sehingga informasi yang diperoleh Dinas PMD hanya sepihak.

Lalu muncul hasil yang menyebutkan pengunduran diri Cecep karena dalam tekanan. Pernyataan ada penekanan ini, kata Samsul, patut dipertanyakan. Sebab, pada saat kepala desa membuat pernyataan mundur dihadiri oleh Muspika.

“Siapa atau pihak mana yang menekan, apalagi surat pengunduran diri kuwu disampaikan dua kali,” tandas Samsul.

“Kalau yang bersangkutan merasakan ada tekanan tentu harus jelas siapa yang menekan dan seharusnya dilaporkan kepada APH sejak pertemuan pertama,” ucapnya.

Kemudian surat pengunduran diri disampaikan BPD kepada bupati melalui camat, mengingat kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala desa adalah bupati.

Baca Juga:Taekwondo Indonesia Kota Cirebon Pertahankan Gelar Juara Umum Kejuaraan Wilayah PelajarKecamatan Pancalang Juara Umum Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits 2023

“Seharusnya kajian Dinas PMD disampaikan kepada bupati, bukan kepada kami,” jelas dia.

Sehingga dia menilai langkah yang dilakukan Dinas PMD cacat prosedur dan dapat berimplikasi cacat hukum pada keputusan bupati. “Harusnya bupati yang menjelaskan, bukan kepala dinas,” katanya.

Kades Salawana Mundur November 2022

Seperti diketahui, Kepala Desa Salawana, Kecamatan Dawuan, Cecep bersedia mundur dari jabatannya pada bulan November 2022 lalu.

Hal itu setelah ratusan warga menggeruduk kantor balai desa untuk meminta kepala desa yang baru menjabat sekitar satu tahun itu tak lagi menjabat.

0 Komentar