Peraturan KPU Bocor, Putera Bungsu Presiden Jokowi Masih Ada Peluang untuk Maju Pilkada 2024

Peraturan KPU Bocor, Putera Bungsu Presiden Jokowi Masih Ada Peluang untuk Maju Pilkada 2024
Kaesang Pangarep atau Putera Bungsu Presiden Jokowi sebelum menjadi Ketua Umum PSI. FOTO: INDAH TRI SUTONO/RAKCER.ID
0 Komentar

Sementara umur Kaesang saat ini hingga nanti pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah adalah 29 tahun.

Sementara itu, draf rancangan Peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah bocor.

Mengutip draf yang diperoleh CNNIndonesia, PKPU tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11 dan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:Kader Partai Golkar Gugat Hasil Munas ke-XI Partai Golkar ke PN Jakarta Barat, Kenapa?Aksi Cirebon Menggugat Berhasil Tundukan DPRD Kota Cirebon

Isi Draf Rancangan PKPU yang Bocor

1. Persentase Pencalonan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi

perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut

2. Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota

a) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga:Kawal Putusan MK terkait UU Pilkada, Mahasiswa Kembali Geruduk Gedung DPRD Kota CirebonDesain Rumah Minimalis Elegan 2 Kamar yang Indah Pake Banget

b) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

0 Komentar