Peraturan KPU Bocor, Putera Bungsu Presiden Jokowi Masih Ada Peluang untuk Maju Pilkada 2024

Peraturan KPU Bocor, Putera Bungsu Presiden Jokowi Masih Ada Peluang untuk Maju Pilkada 2024
Kaesang Pangarep atau Putera Bungsu Presiden Jokowi sebelum menjadi Ketua Umum PSI. FOTO: INDAH TRI SUTONO/RAKCER.ID
0 Komentar

Selain ambang batas, draf juga mengatur soal syarat usia minimal calon yang boleh didaftarkan menjadi calon kepala daerah. Syarat diatur dalam Pasal 15.

Bunyinya ,”Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon”.

Nasib Putera Bungsu Presiden Jokowi di Pilkada 2024

Dengan adanya kebocoran isi draft rancangan PKPU ini, Putera bungsu Presiden Jokowi masih punya peluang untuk menjadi calon bupati dan wakil Bupati atau calon walikota dan walikota.

Baca Juga:Kader Partai Golkar Gugat Hasil Munas ke-XI Partai Golkar ke PN Jakarta Barat, Kenapa?Aksi Cirebon Menggugat Berhasil Tundukan DPRD Kota Cirebon

Sayangnya, tidak bisa mendaftar untuk menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024 mendatang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengonfirmasi bahwa draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada 2024 itu benar adanya.

Ia menjelaskan bahwa dasar penyusunan draf tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen dari perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan oleh KPU.

Idham Holik menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 60 dijadikan acuan dalam menyusun draf mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1, dengan empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

“Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait” ucap Idham dikutip dari Antara pada hari ini.

0 Komentar