Perda Keolahragaan Disahkan, Angin Segar Bagi Para Atlet Berprestasi Kota Cirebon

PERDA KEOLAHRAGAAN. Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Andi Riyanto Lie menyerahkan draf raperda yang disetujui menjadi Perda Keolahragaan kepada Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH pada agenda paripurna, Senin 20 Februari 2023. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
PERDA KEOLAHRAGAAN. Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Andi Riyanto Lie menyerahkan draf raperda yang disetujui menjadi Perda Keolahragaan kepada Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH pada agenda paripurna, Senin 20 Februari 2023. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.IDDPRD Kota Cirebon menyetujui dan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD melalui paripurna, Senin 20 Februari 2023. Salah satunya tentang Perda Keolahragaan.
Tiga raperda yang disetujui pada forum tertinggi di legislatif tingkat daerah tersebut, menjadi tiga perda pertama yang ditelurkan DPRD Kota Cirebon pada tahun 2023.
Tiga Raperda Kota Cirebon yang diambil persetujuan dan disahkan menjadi perda pada paripurna, adalah Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Kemudian, Perda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Selanjutnya, Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMP) kepada Perumda BPR Bank Cirebon.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Andi Riyanto Lie menyampaikan, Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ini merupakan payung hukum yang sudah lama ditunggu oleh seluruh insan olahraga di Kota Cirebon.
Di dalamnya, akan mengatur sistem keolahragaan di Kota Cirebon. Mulai dari hulu di sektor pembibitan dan pembinaan, sampai di hilir. Terkait dengan masa depan para atlet berprestasi setelah selesai berkiprah di dunia olahraga.
“Ke depan, para atlet berprestasi harus bisa diterima bekerja di BUMD-BUMD. Jika tidak, berarti melanggar perda ini,” ungkap Andi dalam laporannya di forum paripurna.
Dari 87 pasal di dalam perda baru tersebut, lanjut Andi, poin utama dari perda adalah bagaimana dunia olahraga di Kota Cirebon lebih baik. Dalam hal penataan, pengelolaan dan penyelenggaraannya.
“Rohnya, bagaimana olahraga bisa menjadikan masyarakat lebih sehat. Kita ingin, supaya pembinaan olahraga dimulai, akan ada kelas khusus di sekolah-sekolah. Kelas Khusus Olahraga (KKO), sekolahnya segera kita tetapkan,” ujar Andi.
Saat ini, kata Andi, draf perda sudah selesai dibahas pansus. Dan pimpinan serta para ketua fraksi di DPRD, sudah bersepakat untuk membawa Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil persetujuan, dan disahkan menjadi perda.
“Pimpinan dan para ketua fraksi sepakat, setuju untuk raperda ini diparipurnakan dan disetujui bersama walikota menjadi perda. Pansus mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota pansus dan tim asistensi. Termasuk kepada ketua KONI. Terima kasih atas masukan dan supportnya untuk pansus, sehingga pembahasan raperda bisa diselesaikan dan disahkan menjadi perda,” kata Andi.

0 Komentar