RAKYATCIREBON.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah membuka formasi guru PNS (Pegawai Negeri Sipil). Guru jangan hanya dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK).
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyebutkan profesi guru perlu diminati anak bangsa yang berdedikasi tinggi, berkompeten, dan mendapat jaminan kesejahteraan yang layak dari negara. PPPK guru dikhususkan untuk guru berusia di atas 35 tahun.
“Tahun ini formasi guru PNS ditiadakan. Tahun depan sebaiknya dibuka kembali. Jangan semua guru digiring ke PPPK,” kata Unifah.
Baca Juga:Air Sampai 1 Meter, Kemensos Kirim Bantuan ke Desa GunungsariBanjir di Waled, 696 Rumah Terendam
Dia menambahkan pemerintah perlu menyediakan formasi guru berbasis pemerataan guru yang berimbang dan berkeadilan sesuai kebutuhan daerah. Sebab, selama ini distribusi guru tidak merata dan berimbang di sejumlah daerah.
Melihat pelaksanaan rekrutmen PPPK guru 2021, PGRI memberi saran supaya pemerintah mengevaluasi menyeluruh sistem perekrutan guru ASN. Khususnya bagi para guru honorer yang telah berusia di atas 35 tahun dengan dengan memberi afirmasi yang berkeadilan.
Unifah mencontohkan dalam rekrutmen PPPK guru 2021, afirmasi hanya menilai dari usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal 3 tahun, dan peserta yang memiliki sertifikasi pendidik.
Ia menambahkan, sementara ada banyak guru honorer yang memiliki masa pengabdian panjang belasan hingga puluhan tahun, namun afirmasinya hanya 75-125 poin untuk kompetensi teknis.(ing)