BANDUNG, RAKCER.ID – Pada Senin, 4 Maret 2024, petugas Reskrim Polsek Regol berhasil menangkap David Heydar Pratama (25), yang berpura-pura menjadi seorang polisi.
Dengan perannya sebagai polisi gadungan di Bandung, David berhasil melakukan penipuan terhadap pacarnya yang berinisial NRS (30) dengan total kerugian mencapai Rp165 juta.
“Setelah menyadari tersangka bukan polisi akhirnya dari korban lapor ke Polsek Regol dan berhasil dilakukan penangkapan,” kata Kapolrestabes Bandung yakni Kombes Budi Sartono, dikutip dari ayobandung.com pada Kamis, 7 Maret 2024.
Baca Juga:Dukun Santet di Tangerang Resmi Ditahan oleh Polisi karena Miliki Senjata Api IlegalHasil Real Madrid vs Leipzig di Liga Champions 2023/2024: Leipzig Bikin Madrid Kocar-Kacir
Budi yang didampingi langsung oleh Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus penipuan tersebut berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi pertemanan pada bulan Desember 2023. Mereka kemudian menjalin hubungan asmara.
Tersangka menggunakan modus meminjam uang sebesar Rp40 juta dari korban dengan alasan untuk keperluan sidang etik Polri.
Tidak hanya sekali, pelaku kemudian kembali meminjam sejumlah uang sebesar Rp90 juta untuk keperluan dinas kepolisian.
“Tersangka berhubungan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminjam uang pertama kali 40 juta, dengan mengaku sedang bermasalah dengan sidang kode etik. Kemudian meminjam kembali 90 juta, korban yang tidak tega meminjamkan kembali dengan menggadaikan surat mobil,” ucapnya.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp165 juta,” tambahnya.
Kemudian, korban mulai merasa curiga ketika pelaku tidak bisa dihubungi, dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Regol.
Dengan respons cepat, tim unit reskrim Polsek Regol berhasil menangkap tersangka di wilayah Dago Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa David tidak memiliki status sebagai anggota Polri alias disebut Polisi Gadungan.
“Setelah dipinjamkan kedua kali itu, tersangka tidak bisa dihubungi, korban melapor ke Polsek Regol dan tim Polsek Regol berhasil menangkap pelaku,” tegasnya.
Baca Juga:Hasil Manchester City vs Copenhagen di Liga Champions 2023/2024: Citizen Lolos ke 8 BesarPande Ketut Krisna si Pencipta Kaos Barong Bali Meninggal Dunia di Usia 77 Tahun, Aben April 2024 Mendatang
Budi menuturkan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.
“Ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.