RAKCER.ID – Federasi Sepak Bola Dunia, FIFA resmi menjatuhkan hukuman kepada Bimo Wirjasoekarta selaku Presiden Persikabo 1973, berupa larangan beraktivitas dalam dunia sepak bola selama dua tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan lewat Dewan Komite Etik Federasi Sepak Bola Dunia, FIFA.
Bimo selaku Presiden Persikabo disebut telah melanggar sejumlah pasal yang termuat dalam aturan FIFA, dalam pernyataan tersebut FIFA menyebut Bimo telah melanggar Pasal 24 tentang “Perlindungan Fisik dan Integritas Mental”. Pasal 26 tentang “Pelecehan Berdasarkan Posisi” dan Pasal 14 tentang “Tugas-Tugas Umum”
“ Dewan Kehakiman ( Komite Etik FIFA) telah melarang Presiden klub PS Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk tidak ambil bagian dalam aktivitas persepakbolaan dengan durasi dua tahun (Ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun)” Tulis pernyataan FIFA dalam laman resminya.
Baca Juga:Kelas! Niki Zefanya Muncul di Cover Majalah VOGUE Edisi Bulan April Tahun 2023Erick Thohir Langsung Berangkat Ke Eropa Pasca FIFA Mengumumkan Peru Batal Gelar Piala Dunia U-17
“ Dia terbukti bersalah karena telah melakukan pemaksaan, ancaman, intimidasi dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Kimite Etik menjatuhkan hukuman denda sebesar 10.000 Franc Swiss atau sekitar RP. 164.516.296 kepada Tuan Bimo Wirjasoekarta” Lanjut pernyataan FIFA.
Keputusan tersebut sudah Bimo terima pada hari ini di waktu setempat dan akan diikuti pemberitahuan mengenai alsan pemberian sanksi kepadanya dalam waktu 60 hari ke depan menurut Dewan Kehakiman Kode Etik FIFA.
Meski tidak menyebut kasus atau masalah yang menyeret presiden Persikabo tersebut, namun hal ini diduga karena ada perselisihan dengan Eks pemain Persikabo yakni Alex Gonzalves. Pemain Brazil yang pernah membela klub Persikabo tersebut pada tahun 2020-2021 itu menuntut pembayaran gaji secara penuh,meski saat itu Federasi Sepak Bola Indonesia atau PSSI telah memberikan surat keputusan perihal pembatasan gaji pemain sebesar 25 persen akibat kompetisi Liga 1 Vakum lantaran Pandemi Covid 19 kemarin.
Semoga artikel ini bermanfaat. (*)