Pria di Cirebon Jual Uang Palsu Lewat Facebook

Uang palsu
UANG PALSU. Akun Facebook bernama Septian Rendi mengedarkan dan menjual uang palsu di fitur marketplce Facebook. FOTO : SUWANDI/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER ID – Akun pria bernama Septian Rendi menjual uang palsu (upal) melalui fitur marketplace Facebook. Uang palsu yang diedarkan meliputi pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Dalam unggahannya, Septian Rendi meyakinkan uang palsu yang dia edarkan menyerupai uang asli. Pelanggannya pun sudah testimoni terkait kualitas uang palsu tersebut.
“Ayo buruan jangan sampai ketinggalan. Testinya udah terpercaya 100 persen,” ujar Septian Rendi mencoba menggoda calon pelanggannya untuk membeli uang palsu miliknya.
Septian Rendi mengatakan, uang palsu yang dijualnya sedang berlaku promo diskon 50 persen. Tak cuma itu, uang palsu juga bisa didapatkan dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
“Harga terjangkau. Promo diskon 50 persen. Bisa bayar di tempat (COD),” tambah Septian Rendi.
Dalam unggahannya, akun Septian Rendi mencantumkan lokasi berjualan uang palsu di Kota Cirebon. Hal itu terlihat dari tautan lokasi yang diunggahnya.
Namun dari hasil tinjauan profil, akun Septian Rendi mengaku tinggal di Bandung. Tidak ada informasi pribadi lain yang dibubuhkan Septian Rendi di akun Facebooknya tersebut.

PENGEDAR UANG PALSU TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

Untuk diketahui, mengedarkan uang palsu adalah perbuatan terlarang. Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah Palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah.
Oleh karena itu, mengenali keaslian Uang Rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah Palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.
Sesuai UU Mata Uang, Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Sebagai bagian dari Botasupal, Bank Indonesia berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan berpedoman pada strategy map pencegahan & pemberantasan uang rupiah palsu. (*)

0 Komentar