Program Kuningan SIPP Libatkan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat

Program Kuningan SIPP
INOVASI. Pemkab Kuningan tidak segan menggandeng Ombudsman dalam menjalankan program Kuningan SIPP. rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.IDPemerintah Kabupaten Kuningan kembali menggelar program Kuningan SIPP (Kuningan Sinergi Integrasi Pelayanan Publik), di Desa Pancalang Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Rabu 15 Maret 2023.

Program Kuningan SIPP kali ini melibatkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jabar, yang membuka gerai Ombudsman On The Spot (OOTS) dengan membuka gerai pengaduan dan konsultasi pelayanan publik bertempat.

Kegiatan OOTS ini merupakan program Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (Keasistenan PVL) Perwakilan Jabar yang diselipkan di program Kuningan SIPP.

Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Kuningan Temukan 49.732 Pemilih Masuk TMS, Segera Ajukan Perbaikan ke KPUOleng, Minibus yang Dikemudikan Anggota Polri Tabrak Jembatan

Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi tugas Ombudsman, yaitu menerima laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan public.

Ombudsman juga menerima konsultasi masyarakat tentang permasalahan yang dihadapi dalam mengakses pelayanan publik.

“Atau memperoleh informasi mengenai tata cara menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman,” kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustine.

Menurut Fitry, selain menerima pengaduan dan konsultasi tentang pelayanan publik, OOTS juga memiliki peranan penting dan efektif untuk menginformasikan keberadaan Ombudsman Perwakilan Jabar.

Selain itu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami melihat bahwa masyarakat di Desa Pancalang cukup antusias dengan adanya gerai konsultasi dan pengaduan dari Ombudsman ini,” katanya.

“Namun sebagian masyarakat yang mengakses gerai Ombudsman, masih belum mengetahui tugas dan fungsi lembaga negara Ombudsman RI sehingga kami berikan edukasi dan pemahaman tata cara pengaduan di Ombudsman,” kata Fitry.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Majalengka Persoalkan Penuntasan PPPK (Lagi), Asep: Tidak Mau Kembali Disebut Gagal PahamPerbaikan Jalan Jalur Provinsi di Majalengka Hanya Tambal Sulam

Wabup Minta Dukungan Program Kuningan SIPP

Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda menegaskan, inovasi pelayanan publik terpadu ini harus menjadi agenda kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan yang wajib didukung oleh semua pihak.

Sinergi Ombudsman dengan masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik tidak bisa dipisahkan. Wabup menjelaskan bahwa sinergi tersebut diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik.

Dia menjelaskan bahwa peran yang berbeda antara Ombudsman RI, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik bukanlah hal yang saling bertentangan.

Melainkan melengkapi satu sama lain dalam rangka pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

0 Komentar