Raperda Ketahanan Keluarga akan Dibahas Pada Persidangan 1 DPRD

ketahanan keluarga
PERSETUJUAN. DPRD Indramayu menyerahkan raperda ketahanan keluarga kepada Sekda Rinto Waluyo. Raperda ini dijadwalkan akan dibahas dimasa persidangan 1 tahun 2023. Foto: Tardiarto Azza/rakcer.id
0 Komentar

INDRAMAYU-DPRD Kabupaten Indramayu secara resmi menyerahkan dokumen satu raperda inisiatif dalam rapat paripurna, Senin (6/2/2023). Bupat Indramayu, Nina Agustina yang merupakan pihak eksekutif diminta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan.

Sebelum diserahkan, Wakil Ketua Bapemperda DPRD, Bhisma Panji Dhewantara terlebih dulu menyampaikan nota penjelasan DPRD terhadap raperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga tersebut.

“Raperda inisiatif DPRD itu telah mendapat persetujuan dan dijadwalkan akan dibahas dimasa persidangan 1 tahun 2023,” jelas Bhisma.
Meski demikian ada beberapa pertimbangan terhadap raperda yang diinisiasi legislatif tersebut. Diantaranya, keluarga merupakan unit masyarakat terkecil memiliki kedudukan strategis dalam pengembangan kualitas SDM yang mencakup pengembangan kemampuannya. Yaitu kemampuan menghadapi tantangan dan mencegah risiko masalah di sekelilingnya.
“Keluarga sejahtera merupakan pondasi dasar bagi keutuhan, kekuatan, dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Sebaliknya, keluarga yang rentan secara ekonomi dan sosial mendorong lemahnya pondasi kehidupan masyarakat bernegara.
Sehingga pembangunan lingkup keluarga menjadi salah satu isu pembangunan nasional dengan penekanan pada pentingnya kekuatan ketahanan keluarga.
Bhisma menyampaikan, Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga mendefinisikan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagai kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan.
Serta mengandung kemampuan materil guna hidup mandiri serta mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan, kebahagiaan lahir dan batin.
Oleh karena itu, kata dia, raperda tersebut akan diarahkan pada upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Indramayu yang komprehensif, berkesinambungan, koordinatif, dan optimal secara berkelanjutan.
“Penyelenggaraan ketahanan keluarga secara optimal dalam melibatkan pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam menciptakan keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ungkapnya.
Raperda ini, lanjutnya, memiliki sasaran pengaturan yang diarahkan kepada keluarga hidup mandiri dan mengembangkan diri, maupun keluarganya untuk hidup harmonis. Atas dasar pemikiran tersebut, DPRD memandang perlu untuk menginisiasi regulasi berupa perda.
Petimbangan lainnya juga atas landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Bahkan, ketahanan keluarga tidak cukup hanya dalam RKPD atau RPJMD saja, tetapi harus ada regulasi daerah berbentuk perda atas perintah Pasal 14 ayat 2 UU 52/2009.

0 Komentar