Rekrutmen Pantarlih Kota Cirebon Dimulai, Ini Tugas dan Kewajibannya Menurut PKPU

Aturan tentang Pantarlih
ATURAN PANTARLIH. Tangkapan layar PKPU nomor 08 tahun 2022 di dalamnya mengatur dan menjelaskan tupoksi badan Adhoc Pemilu, termasuk Pantarlih. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Setelah selesai melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) dan terbaru selesai melantik petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), saat ini KPU Kota Cirebon sibuk melakukan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), atau dikenal dengan Pantarlih untuk Pemilu 2024.
Untuk PPK dan PPS, mungkin kita sudah tidak asing. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, PPK bertugas membantu KPU menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan, sedangkan PPS akan bertugas yang sama, namun dalam skup yang lebih kecil, di tingkat kelurahan atau desa. Lalu bagaimana dengan PPDP atau Pantarlih?
Tugas PPDP atau Pantarlih ini sebenarnya sangat penting dan strategis untuk terselenggaranya pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Peran PPDP atau Pantarlih ini didasarkan pada ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 08 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Bab VIII tentang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, di bagian kesatu, kedudukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, pasal 47, dijelaskan bahwa Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan, dan Pantarlih sendiri berkedudukan di lingkungan TPS.

Ketentuan Terkait Pantarlih

  1. Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS.
  2. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
  3. Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih.
  4. Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.
  5. Kemudian, pada bagian kedua Bab VIII, PKPU juga mengatur tentang Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Tugas Pantarlih

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar