Respon Ombudsman RI! Larangan Pungutan Uang di Wisuda dan Perpisahan Sekolah

Respon Ombudsman RI! Larangan Pungutan Uang di Wisuda dan Perpisahan Sekolah
Ilustrasi larangan pungutan uang di wisudan dan Kemendikbudristek. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Setiap tahun, momen akhir tahun ajaran menjadi waktu yang dinanti-nanti bagi siswa dan sekolah di seluruh Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan tentang pungutan uang dalam acara wisuda dan perpisahan sekolah menjadi sorotan utama. 

Hal ini menyulut perhatian Ombudsman RI bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang telah sepakat untuk melarang praktik ini.

Aturan Jelas dari Kemendikbudristek

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, larangan ini didasarkan pada aturan yang telah diatur secara jelas dalam berbagai perundangan terkait, seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

Baca Juga:Formasi Kemenkumham CPNS dan PPPK 2024 Terbaru untuk Lulusan SMA Hingga S2Memahami Syarat Usia Pendaftaran CPNS,Panduan Lengkap Berdasarkan Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021

Aturan ini menyatakan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun terkait dengan biaya pendidikan di satuan pendidikan.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak boleh ada pungutan, ini sudah jelas,” ujar Dian Rubianty, seperti yang dikutip dari laman resmi ombudsman.go.id.

Bahkan jika sekolah mengubah nama kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah menjadi tasyakuran atau syukuran, aturan ini tetap berlaku. Perubahan nama kegiatan tidak boleh mengubah substansi dari kegiatan tersebut jika tetap meminta pungutan kepada siswa dan orang tua.

Peraturan Perundang-Undangan yang Mendukung

Selain Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga memberikan landasan hukum yang kuat terkait pengelolaan biaya pendidikan di satuan pendidikan. Terbaru, Kemendikbudristek melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 menegaskan kembali larangan ini.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam pengumumannya menegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah yang mewajibkan pungutan kepada siswa dan orang tua. Aturan ini berlaku di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.

Ketentuan Pelaksanaan Acara Wisuda dan Perpisahan Sekolah

Meskipun larangan ini diberlakukan, acara wisuda atau perpisahan sekolah masih dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya, harus ada rekomendasi atau izin dari Dinas Pendidikan setempat, serta kesepakatan bersama melalui musyawarah dengan Komite Sekolah.

Intinya, larangan ini bertujuan untuk melindungi siswa dan orang tua dari beban finansial yang berlebihan akibat pungutan dalam kegiatan akhir tahun ajaran.

0 Komentar