INDRAMAYU-Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berkirim surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan untuk memohon perlindungan bagi mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW, Rokaya (41) yang diintimidasi atas laporannya ke polisi.
Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih menyatakan, pihaknya sudah mengetahui perihal intimidasi yang dialami Rokaya (41).
Mantan PMI asal Indramayu yang bekerja di Irak dan sempat viral karena minta tolong ke Presiden Joko Widodo itu diketahui didatangi orang tak dikenal.
Orang tersebut diduga suruhan sponsor dan meminta agar Rokaya mencabut laporan yang ia buat ke pihak kepolisian. Sebagai kuasa hukum Rokaya, pihaknya akan memasang badan untuk memberikan perlindungan.
Dia memastikan, SBMI mengajukan surat permohonan perlindungan ke LPSK atas kondisi yang dialami Rokaya. “Dalam rangka penegakan hukum kami siap pasang badan,” ungkap Juwarih, Kamis (9/2/2023).
Ia menilai, dengan datangnya orang tak dikenal meminta Rokaya untuk mencabut laporannya sudah masuk dalam bentuk intimidasi terhadap korban. Terlebih lagi tindakan tersebut dilakukan sudah sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Pihak yang mengintimidasi itu menginginkan agar korban menarik laporannya. Sehingga sponsor yang bersangkutan bisa terbebaskan dari ancaman jerat hukum. “Ini yang membuat kami meminta perlindungan ke LPSK,” sebutnya.
Menurut Juwarih, jika intimidasi tersebut dibiarkan dikhawatirkan akan membuat praktik pengiriman PMI secara unprosedural ke luar negeri tidak bisa diusut secara tuntas. Dan jika dibiarkan akan membuat korban-korban lainnya menjadi takut untuk membuat laporan ke polisi.
“Mengingat jaringan para pelaku perdagangan orang dengan modus perekrutan dan penempatan PMI sangat terstruktur dan kuat, maka Tim Advokasi SBMI mengajukan permohonan pelindungan agar LPSK melindungi Rokaya selama penanganan kasus tersebut berjalan,” kata Juwarih.
Sementara itu, Rokaya mengaku ketakutan dengan teror orang tak dikenal tersebut yang memintanya mencabut laporan. Meski demikian, ia tetap tidak ingin mencabut laporannya. Ia ingin melanjutkan proses hukum tersebut untuk melindungi dirinya. Termasuk melindungi calon TKW lainnya agar tidak terjerumus menjadi korban pengiriman TKW secara unprosedural.