Satnarkoba Polres Majalengka Amankan Penjual Ganja, Satu Tersangka Pelajar SMK

Satnarkoba Polres Majalengka
PENJARA. Satnarkoba Polres Majalengka mengamankan dua tersangka narkotika yang menjual ganja kering di wilayah Kabupaten Majalengka. rakcer.id
0 Komentar

RAKCER.ID – Satnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMK berinisial AP (18).
Dari tangan pelaku, Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 35,04 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Tidak hanya itu, lebih mirisnya petugas Satnarkoba Polres Majalengka juga mengamankan sepucuk senjata jenis airsoftgun dari pelajar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Selain mengamankan sejumlah barang haram, kita juga menemukan airsoftgun dan tiga stel jaket dan kaos berlogo atau berlambang dan bertuliskan salah satu komunitas motor,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Rabu 8 Februari 2023.
Kapolres menegaskan, selain mengamankan seorang pelajar tersebut, polisi juga berhasil membekuk salah seorang remaja berinisial AP (24). Keduanya merupakan warga Kabupaten Majalengka.
“Kedua pelaku ini kita amankan di sebuah kamar kos-kosan yang ada di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Majalengka,” terang kapolres.
“Dari hasil penggerebekan tersebut, selain mengamankan narkotika jenis ganja, kita juga mendapati ratusan butir obat keras terbatas,” sambungnya.
Kapolres menjelaskan modus operandi yang dijalankan kedua tersangka tersebut. Kepada penyidik mereka mengaku mengedarkan barang haram itu melalui media sosial dan di lingkungan pergaulannya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang statusnya masih pelajar tersebut akan dijerat pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau pasal 197 Yo Pasal 106 ayat (1) Yo Pasal 196 Yo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No.36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Sedangkan untuk tersangka yang statusnya sudah remaja, kita sangkakan pasal 197 Yo Pasal 106 Yo Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Majalengka. *

0 Komentar