Sekda Kota Cirebon Yakin Dana Cadangan untuk Pilwalkot Aman

Sekda Kota Cirebon Yakin Dana Cadangan untuk Pilwalkot Aman
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi
0 Komentar

Mengenai tahun lalu yang gagal menganggarkan dana cadangan karena kondisi pandemi, kata Dani, ada dua opsi yang bisa diambil pemkot. Terlebih jika pada tahun ini (2022, red) dana yang dicadangkan masih jauh dari angka di perda.

Pertama, mau tidak mau membebankan pencadangan pada tahun anggaran 2023, atau memperpanjang skema pencadangan hingga tahun anggaran 2024.

“Kondisi keuangan daerah saat ini memang berat. Maka saya melihat ada dua opsi. Apakah pemenuhan dana cadangan akan diselesaikan pada tahun 2023, atau diperpanjang sampai APBD 2024,” ungkap Dani.

Baca Juga:Pertamina Pastikan Harga Pertalite Batal NaikJeriken Berjejer, Giliran Pedagang Antre Minyak Goreng Berjam-jam

Jika melihat opsi pertama, kata Dani, maka jika tahun 2022 ini pemkot mencadangkan sekitar Rp11 miliar, maka di tahun 2023, harus bisa mencadangkan anggaran sampai Rp19 miliar untuk memenuhi kebutuhan.

“Ini cukup berat. Kecuali kita berharap kondisi keuangan daerah tahun depan bisa lebih baik,” ucapnya.

Untuk opsi kedua, ditambahkan Dani, memperpanjang masa pembentukan dana cadangan hingga tahun anggaran 2024, memang bisa sedikit meringankan. Akan tetapi, konsekuensinya Perda 08 tahun 2020 harus diubah. Karena di sana hanya diatur bahwa pencadangan dana pilwalkot dilakukan dalam tiga tahun anggran.

“Bisa lebih ringan di tahun 2024. Tapi konsekuensinya perda harus diubah. Karena di perda belum ada pasal yang mengatur jika pembentukan dana cadangan pilwalkot dapat dilakukan hingga tahun anggaran 2024,” imbuh Dani.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Didi Nursidi mengaku sedang fokus mempersiapkan mekanisme dan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada.

Didi mengatakan, tahun ini secara regulasi, Pemilu 2024 sudah di ambang tahapan. Dan di tahap awal, penyelenggara di daerah menunggu tiga regulasi dari KPU Pusat yang akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU).

Tiga regulasi PKPU yang dimaksud, adalah draf PKPU tentang tahapan pemilu, draf PKPU tentang pendaftaran parpol calon peserta pemilu, serta PKPU tentang pembentukan daerah pemilihan (dapil).

Baca Juga:Ketemu Jokowi Tahun Lalu, Hari Ini Dilantik Jadi Wakil Kepala IKNPerempuan Diajak Terbuka, Jangan Lagi Anggap KDRT itu Hal Biasa

“Tiga draf PKPU akan berlaku tahun ini. Dan kita tunggu paling cepat April. Karena menurut rencana, tahapan perencanaan akan dimulai Juli 2022,” jelas Didi. (sep)

0 Komentar