Siap-Siap! Gaji Pekerja dengan Penghasilan Tertentu Akan Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan

Siap-Siap! Gaji Pekerja dengan Penghasilan Tertentu Akan Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan
Siap-siap gaji pekerja dipotong. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Pemerintah tengah merancang aturan baru terkait program pensiun tambahan yang akan mewajibkan potongan gaji bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.

Inisiatif ini diambil berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan kesejahteraan pekerja.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pekerja dengan penghasilan di atas ambang batas tertentu akan diwajibkan mengikuti program pensiun tambahan ini.

Baca Juga:Franky Sibarani Ungkap Penolakan Apindo atas Wacana Dana Pensiun dari Gaji PekerjaProgram Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Siap Sosialisasi dengan Anggaran Menakjubkan Hampir Miliaran!

Namun, hingga kini belum ada informasi pasti mengenai jumlah gaji minimal yang akan dikenakan kewajiban ini.

Meskipun disebut sebagai “program pensiun tambahan,” aturan tersebut bersifat wajib bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio, yaitu perbandingan antara pendapatan saat pensiun dengan gaji ketika masih aktif bekerja.

Saat ini, replacement ratio di Indonesia hanya berkisar antara 15-20 persen, jauh di bawah standar internasional yang ideal, yaitu sekitar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja.

Program pensiun tambahan ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi antara program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan lebih bagi para pekerja di masa pensiun, serta mengurangi kesenjangan dalam hal kesejahteraan.

Keharusan untuk mengikuti program pensiun tambahan ini didasarkan pada Pasal 189 UU Nomor 4 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menerapkan program pensiun tambahan selain jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Aturan ini akan diselenggarakan secara kompetitif, memungkinkan pekerja dengan penghasilan lebih tinggi untuk membayar iuran dana pensiun yang lebih besar.

Baca Juga:Ingin Tahu Status NPWP Perusahaan? Ini Cara Mudah dan Cepat Secara OnlineHati-Hati Produk Palsu! Ini Cara Terbaik Mengecek Nomor BPOM Secara Online

Meskipun pemerintah telah mengumumkan kerangka umum dari program pensiun tambahan ini, detail lengkapnya masih dalam tahap penyusunan.

Peraturan lebih rinci akan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang saat ini masih dalam proses rancangan.

Dengan adanya program pensiun tambahan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa pensiun, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan lebih tinggi.

0 Komentar