Siapa yang membunuh Hong Guk Hwa? di Drama Korea One Ordinary Day Season 2 Jawabannya!

Siapa yang membunuh Hong Guk Hwa di Drama Korea One Ordinary Day Season 2 Jawabannya!
Kim Soo Hyun memerankan Kim Hyun Soo yang dituduh telah membunuh Hong Guk Hwa di Drama Korea One Ordinary Day. FOTO: INDAH TRI SUTONO/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Drama Korea One Ordinary Day telah berhasil membuat penonton semakin penasaran akan nasib Kim Hyun Soo yang diperankan oleh Kim Soo Hyun dan siapa yang membunuh Hong Guk Hwa.

Ketika kalian menonton drama thriller ini hingga ending One Ordinary Day, maka kalian akan mulai curiga kepada orang-orang yang sedang diselidiki oleh pengacaranya si Kim Hyun Soo.

Pengacaranya Kim Hyun Soo ini bernama Shin Joong Han yang diperankan dengan baik oleh Cha Seoung Won.

Baca Juga:Kabar Terbaru Jadon Sancho Transfermarkt: Harapan Sancho Pupus di Kata "Enggan"Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas dalam Kecelakaan Helikopter: Pemerintahan Iran Gelar Rapat Luar Biasa

Usaha Cha Seoung Won justru tidak digubris oleh pihak kepolisian, padahal usahanya itu akan menampakkan orang-orang yang memiliki motif disaat waktu tewasnya Hong Guk Hwa yang diperankan oleh Hwang Se On.

Meskipun sudah mencapai ending One Ordinary Day, Kim Hyun Soo masih menghadapi banyak kesulitan di penjara.

Lalu, apakah pengacaranya berhasil menemukan bukti yang valid untuk membuktikan bahwa Kim Hyun Soo tidak bersalah?

Dugaan Pengacara Shin Joong Han Tentang Siapa yang membunuh Hong Guk Hwa

1. Jo Gang Pil One Ordinary Day

Dugaan pertama Pengacara Kim Hyun Soo itu tertuju kepada ayah tiri korban yakni Jo Gang Pil yang membuat kliennya di penjara tanpa memiliki bukti yang kuat.

Dengan dasar dugaan itu, Shin Joong Han memanggil sang ayah tiri ke pengadilan untuk sebagai saksi.

Ketika dalam persidangan, Jo Gang Pil juga mengakui bahwa ia sedikit merasa senang saat mengetahui anak tirinya tewas.

Ternyata ketika ditelusuri, Jo Gang Pil menjadi hak waris atas semua aset milik korban, hal itu dikarenakan sang ibu korban telah meninggal lebih dulu beberapa tahun sebelum Hong Guk Hwa dan korban tidak memiliki saudara kandung yang dapat mewarisi aset yang dimilikinya.

Baca Juga:Terungkap Dua Tim yang Lolos ke Final Liga 1 Indonesia 2024, Ternyata Satu Pulau!Hasil Borneo FC vs Madura United di Semifinal Championship Liga 1: Madura United Susul Persib Bandung

Dengan menjadi hak waris, Ayah tiri korban langsung mengajukan klaim asuransi untuk mencairkan polis tersebut dan waktu mengklaimnya itu tepat dua hari setelah kematian korban.

Selain itu, ketika dirinya menerima hasil otopsi korban, ayah korban langsung menjual rumah korban yang senilai lima juta dolar dikarenakan membutuhkan uang.

0 Komentar