Sudah Siapkan Kesimpulan, Tim Ganjar Mahfud Optimis Akan Menang di Sidang MK

Sudah Siapkan Kesimpulan, Tim Ganjar Mahfud Optimis Akan Menang di Sidang MK
Sudah Siapkan Kesimpulan, Tim Ganjar Mahfud Optimis Akan Menang di Sidang MK.FOTO:Pinterest.com/Rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID –Dalam persiapan penutupan sidang sengketa hasil Pilpres 2024, tim hukum pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md memiliki keyakinan tinggi terhadap peluang mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka bersiap untuk menyampaikan argumentasi penutup yang akan menjadi dasar bagi hakim konstitusi untuk membuat keputusan.

Di tengah banyaknya spekulasi, tim yang merasa didukung oleh bukti-bukti kuat ini menegaskan kesiapannya dalam melangkah ke tahap akhir persidangan. “Kami telah siap 100% untuk memberikan kesimpulan akhir kami di MK besok,” ujar Ronny Talapessy, anggota tim hukum Ganjar-Mahfud. Beliau menjelaskan bahwa apa yang akan mereka sampaikan tidak lepas dari fakta-fakta yang sudah terungkap selama persidangan berlangsung.

Salah satu fokus pengaduan mereka adalah mengenai pencalonan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming. Menurut tim Ganjar-Mahfud, terdapat kecacatan prosedur dalam pencalonannya. Kuasa hukum menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlibat dalam pelanggaran etik dengan menerima Gibran tanpa memperbaharui Peraturan KPU yang ada terkait batasan minimal usia calon. Gibran yang masih berusia 36 tahun seharusnya belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun sebagai cawapres. Hal ini dibenarkan oleh keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang memutus bahwa ketua KPU dan komisionernya melanggar kode etik berkaitan dengan masalah ini.

Baca Juga:OPM Minta Hentikan Penggunaan Pesawat Tempur dan Senjata Berat Alasan Karena Tidak SeimbangNegara Arab Ini Berperan Aktif Cegah Serangan Iran ke Israel

Tim juga mengangkat masalah tentang sistem penghitungan suara, Sirekap, yang dikelola oleh KPU. Terdapat ketidakpercayaan terhadap data suara, di mana pada salah satu pengecekan, ditemukan ada 23-28 juta suara yang diragukan keautentikannya. Tim hukum mengklaim bahwa KPU hanya berdalih Sirekap sebagai alat bantu dan tidak memberikan jawaban betul atas temuan tersebut.

Ada pula persoalan tentang pembagian bantuan sosial (bansos) yang dianggap telah terkontaminasi dengan politik Pilpres. Fakta di persidangan menunjukkan kecenderungan penyaluran bansos yang meningkat di periode tertentu, tidak selaras dengan situasi yang terjadi. Misalnya, meskipun fenomena El Nino lebih parah pada tahun 2021 dibandingkan dengan akhir tahun 2023 dan awal 2024, namun bansos yang diberikan lebih sedikit, hal ini menimbulkan pertanyaan.

Lebih jauh, tim hukum juga menyampaikan kecurigaan serius tentang adanya intervensi oleh komisioner KPU terhadap komisi daerah untuk mendukung partai politik tertentu. Ronny mencatat bahwa fakta ini tidak pernah dibantah oleh pihak terkait di persidangan, yang menandakan kurangnya profesionalisme dan integritas dari pihak penyelenggara pemilu.

0 Komentar