Syarat Membeli Hewan Kurban Sesuai dengan Syariat Islam

Syarat Membeli Hewan Kurban Sesuai dengan Syariat Islam
Syarat Membeli Hewan Kurban Sesuai dengan Syariat Islam: 1. Tidak Buta, 2. Tidak Hamil, 3.  Hewan Ternak, 4. Usia, 5. Hewan Sehat, 6. Jantan. foto:pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID –  Berkurban atau menyembelih hewan kurban merupakan salah satu amalan untuk merayakan Idul Adha. Perlu disebutkan bahwa hewan yang boleh dikurbankan harus memenuhi sejumlah syarat.

Syarat hewan kurban ini beragam bagi Anda yang ingin membelinya untuk persiapan Idul Adha yang kurang dari sebulan lagi tepatnya tanggal 17 Juni 2024. Mulai dari kesehatan hewan, jenis kelamin laki-laki, hingga kurang hamil. .

Islam telah menentukan yakni kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Hewan unggas seperti ayam atau burung tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Baca Juga:Kisah Mantan Sopir Angkot yang Memiliki Kekayaan Rp 1.173 T dan Menjadi Orang Terkaya di IndonesiaSyarat Jadi Nasabah Prioritas BCA-BRI-BNI-Mandiri Minimal Saldo Rp1 Miliar

Berdasarkan situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), ada beberapa kriteria dalam pemilihan hewan kurban. Selain itu juga disampaikan dalam hadits berikut:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ وَأَنْ لَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ وَلَا مُقَابَلَةٍ وَلَا مُدَابَرَةٍ وَلَا شَرْقَاءَ وَلَا خَرْقَاءَ ,ولا ثرماء. رواه أحمد والأربعة

Artinya: Rasul Saw telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yang sudah hilang giginya.

Berikut adalah Syarat Membeli Hewan Kurban Sesuai dengan Syariat Islam, simak ulasannya dibawah ini!

Kriteria Hewan yang memenuhi Syarat Menjadi Hewan Kurban

Berdasarkan akun Instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), hewan yang boleh dikurbankan harus memenuhi tiga syarat.Hewan kurban harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Pertama, harus berupa hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
  • Kedua, harus memenuhi usia minimal yang ditetapkan syariat. Unta setidaknya berumur lima tahun dan sudah memasuki tahun keenam. Sapi harus berusia minimal dua tahun, dan pada tahun ketiga. Anak domba berumur satu tahun atau minimal enam bulan, bagi masyarakat yang kesulitan memperoleh anak domba umur satu tahun. Kambing harus berumur minimal satu tahun dan sudah memasuki tahun kedua.
  • Ketiga, Hewan kurban harus sehat, tidak cacat dan tidak sakit.

Syarat Membeli Hewan Kurban Sesuai dengan Syariat Islam

1.    Tidak Buta

Hewan kurban harus dalam keadaan sehat. Hewan yang buta atau tunanetra tidak dapat dijadikan hewan kurban.

2.    Tidak Hamil

Saat memilih hewan kurban, hindari membuatnya hamil atau menyusui. Hewan kurban tidak boleh bunting, cacat, atau terlalu kurus.

0 Komentar