Tata Cara Membuat SKCK, Salah Satu Persyaratan Seleksi BUMN 2023

cara membuat SKCK
Panduan tata cara membuat SKCK. Foto: Pinterest
0 Komentar

RAKCER.ID – Kebutuhan cara membuat SKCK secara lengkap dengan biaya yang dikeluarkan untuk daftar Rekruitmen Bersama BUMN 2023.

Pendaftaran Rekruitmen Bersama BUMN 2023 akan dibuka pada tanggal 11 Mei 2023 sesuai dengan informasi resmi dari Instagram Forum Human Capital Indonesia (FHCI).

Bagi anda yang akan mendaftar rekruitmen tersebut, segera mempersiapkan keperluan dokumen yang diperlukan.
Kebutuhan dokumen persyarat, selain dari KTP, ijazah, dan trankip nilai terdapat dokumen lain yang diperlukan untuk mendaftar Rekruitmen Bersama BUMN 2023 yaitu SKCK.

Baca Juga:3 Rekomendasi Tempat Makan Populer di CirebonLowongan Kerja 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Surat Keteranag Catatan Kepolisian (SKCK) atau dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat tersebut adalah tentang catatan kejahatan seseorang yang dirilis oleh pihak Polri. Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan dari tanggal yang diterbitkan.

Jika masa berlakunya sudah selesai, maka SKCK dapat diperpanjang oleh orang yang bersangkutan.
Akan tetapi, jika anda belum memiliki SKCK, dapat diajukan permohonan untuk membuat SKCK di kantor Kepolisian terdekat.

Berikut Tata Cara Membuat SKCK

Dalam proses membuat SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian terdekat seperti Polsek atau Polres. Namun, Polsek tidak dapat menerbitkan SKCK untuk melamar administrasi PNS/CPNS dan keperluan lainnya yang bersifat kenegaraan.

Sedangkan dalam mengeluarkan SKCK di Polres harus sesuai dengan alamat KTP pemohon.

Untuk membuat SKCK baru anda harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

1. Membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan dimana tempat domisili asal pemohon.

2. Membawa Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan asal domisili.

3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

4. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran.

5. Membawa pas photo terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Kepolisian.

7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Adapun jika ingin memperpanjang SKCK, maka syarat yang berlaku seperti:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir

2. Membawa fotocopy KTP/SIM

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran

5. Membawa pas photo terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan dikantor polisi.

Untuk pembiayaan dalam proses membuat SKCK dikenakan biaya sebesar Rp.30.000. Biaya tersebut dapat disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

0 Komentar