Tegaskan Komitmen Pemkab Majalengka di Pemilu 2024, Wabup: Penyelenggara Pemilu Tidak Bebas

komitmen pemkab majalengka
DEMOKRASI. Wabup Majalengka menegaskan komitmen Pemkab Majalengka mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 agar sukses. rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

RAKCER.ID – Wakil Bupati Kabupaten Majalengka, Tarsono D Mardiana menegaskan komitmen Pemkab Majalengka terkait Pemilu 2024.
Menurut wabup Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk 5 tahun ke depan, sehingga komitmen Pemkab Majalengka sangat jelas mendukung.
“Penyelenggaraan Pemilu harus berjalan langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil serta dilaksanakan dengan baik dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Tarsono, Kamis 26 Januari 2023.
Dikatakan Tarsono, bahwa dalam pelaksanaan Pemilu sangat dibutuhkan dukungan dan peran serta dari semua stakeholder demi menyukseskan pesta demokrasi rakyat tersebut.
Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tidak hanya dapat dilihat dari segi prosedural, tetapi juga harus bisa dipandang dari segi substansial.
“Salah satu substansinya adalah hadirnya panitia pemungutan suara atau PPS Pemilu tahun 2024, yang dilantik dan diambil sumpah sekaligus menandatangani pakta integritas,” ujarnya.
Hal ini dalam rangka memastikan anggota PPS saat menjalankan tugas memiliki keabsahan dan kewenangan, serta integritas menjalankan tugas panitia pemungutan suara di tingkat desa.
Wabup mengucapkan selamat kepada PPS Pemilihan Umum tahun 2004 se-Kabupaten Majalengka yang telah dilantik dan melakukan sumpah janji, serta melaksanakan penandatanganan pakta integritas.
“Semoga saudara-saudara menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, kepribadian yang kuat, jujur, adil dan netral untuk memilih pemimpin yang mampu mewujudkan Indonesia lebih makmur dan sejahtera,” tuturnya.
Di samping itu, peran PPS mampu mendukung upaya bersama dalam rangka mewujudkan masyarakat Majalengka yang Raharja.
Wabup juga berpesan pelantikan, pengambilan sumpah janji dan penanganan fakta integritas PPS agar dipahami dan menjadi sarana menghindari sikap dan perilaku menyimpang dari aturan.
Dia mengingatkan anggota PPS tidak lagi bebas karena sudah diikat menjadi penyelenggara Pemilu dan harus bersikap netral, serta harus benar-benar menaati aturan.
Anggota PPS harus memantapkan niat dan tekad dengan disertai bekal pengetahuan serta keterampilan, untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan serta peraturan yang berlaku.
Anggota PPS juga harus bekerja profesional dan tetap menjaga netralitas, serta menjalin koordinasi dengan penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa.

0 Komentar