Tenaga Kerja Indonesia 7 Tahun Tidak Menerima Gaji

Tenaga Kerja Indonesia
MINTA PULANG. Rekaman video Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Indramayu yang hilang tujuh tahun beredar di medsos. Foto: Tardiarto Azza/Rakyat Cirebon
0 Komentar

Dalam kondisi itu sangat bergantung pada ventilator yang terpasang pada tubuhnya untuk bisa bertahan hidup. “Menurut keterangan medis, PMI yang bersangkutan menderita stroke,” sebutnya. Padahal, lanjut Zaenuri, sebelum koma Tenaga Kerja Indonesia tersebut tidak pernah mengeluh sakit. Termasuk saat berangkat ke negara Jepang, kondisinya sehat dan tidak menderita penyakit apapun.
Menurut keterangan dari pihak keluarga, Darmadi awalnya berangkat ke Jepang berdasarkan inisiatif sendiri tanpa melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Ketika itu berangkat menggunakan visa wisata pada Oktober 2018.
Di sana ia tinggal di sebuah kontrakan bersama rekan sesama Tenaga Kerja Indonesia yang lain. “Di Jepang, PMI yang bersangkutan kerjanya serabutan, kadang kerja di kebun, kerja di bangunan, dan lain-lain,” kata dia.
Dalam hal ini, meskipun tidak disalurkan melalui PJTKI, TKI yang bersangkutan tetap harus mendapat perlindungan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dan UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
“Walaupun disalurkan tidak lewat perusahaan tapi yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia, juga berhak mendapat perlindungan,” ungkapnya. Sementara itu, keadaan yang dialami Darmadi tersebut sudah diketahui oleh pemerintah. Bahkan, Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya koordinasi dengan otoritas pemerintah setempat.

Berstatus Tenaga Kerja Indonesia Unprosedural

Meski statusnya sebagai Tenaga Kerja Indonesia unprosedural, Darmadi tetap mendapat penanganan terbaik di rumah sakit. Pemerintah Jepang bahkan turut menanggung biaya perawatannya sejak dikabarkan koma sejak 3 bulan lalu tersebut. “Alhamdulillahnya untuk biayanya ditanggung pemerintah Jepang,” ucap Zaenuri.
Namun, biaya perawatan Tenaga Kerja Indonesia terus membengkak. Khusus untuk perawatan selama 1 bulan di rumah sakit memerlukan biaya hingga sekitar Rp200 juta. “Mungkin karena anggaran dari pemerintah Jepang juga terbatas, jadi rencananya besok mau ada zoom meeting untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Terhadap kebutuhan biaya perawatan itu, pemerintah Jepang sudah tidak sanggup lagi untuk menanggung biaya perawatannya. Pemerintah Jepang pun akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk langkah selanjutnya. Jika terpaksa harus dipulangkan, SBMI akan mendorong agar pemerintah Indonesia bisa memfasilitasi perawatan Tenaga Kerja Indonesia yang bersangkutan.

0 Komentar