Tetangga Berisik Tengah Malam, Apakah Bisa Terkena Pidana?

Tetanga Berisik Tengan Malam, Apakah Bisa Terkena Pidana?
Ilustrasi brisik tetangga. Foto: pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Banyak konflik terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, bahkan di antara tetangga. Terlepas dari kenyataan bahwa tidak semua tetangga begitu, ada beberapa yang kurang berhati-hati dan melakukan hal-hal yang mengganggu, seperti menyetel musik keras dan karaoke di tengah malam.

Semua orang membutuhkan ketenangan karena malam adalah waktu untuk bersantai. Jika Anda ingin menonton atau mendengarkan lagu, pengeras suaranya hanya sampai ke telinga pendengar atau penonton, bukan ke rumah lain.

Apakah kita dapat melaporkan dan mengambil tindak pidana jika tetangga saya mendengarkan musik keras dan karaoke di tengah malam?

Baca Juga:10 Cara Alami Atasi Keringat Berlebih, Bye-bye Keringat!10 Cara Atasi Kulit Kering Secara Alami, Kembalikan Kelembapan Kulitmu!

Berdasarkan Pasal 503 KUHP tentang ketertiban umum, Pengacara Muhammad Rizal Siregar menyatakan bahwa pelaku yang menyebabkan keributan hingga mengganggu orang lain, seperti tetangga rumah tersebut, dapat dipenjara paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 255 ribu.

Pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, Rizal mengatakan kepada detikcom bahwa “Pasal tersebut dimaksudkan untuk orang yang membuat keributan dan mengganggu ketentraman di malam hari, dan orang yang membuat keributan di sekitar bangunan peribadatan atau sidang pengadilan.”

Pasal 503 Kode Hukum Pidana menyebutkan jenis pelanggaran yang dapat dibawa ke jalur hukum sebagai berikut:

1. Barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;

2. Barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

Selain itu, Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang baru berlaku pada 2026, menetapkan bahwa membuat gangguan di malam hari dapat dikenakan pidana senilai 10 juta rupiah.

Selain itu, dia menyatakan bahwa orang yang membuat gangguan di malam hari, seperti membuat suara keras dan berisik, serta membuat seruan atau tanda bahaya palsu, dapat diancam dengan pidana paling banyak Rp 10 juta.

Baca Juga:10 Cara Alami Atasi Jerawat Membandel di Punggung, Apa Saja?10 Cara Alami untuk Rambut Sehat Berkilau, Gampang Banget!

Rizal menyarankan agar masalah seperti ini dibicarakan dengan RT atau RW lokal sebelum dibawa ke pengadilan. Dengan peringatan ini, diharapkan mereka dapat mengetahui jika aktivitas mereka mengganggu orang lain. Namun, apabila setelah diberi peringatan tetap tidak ada perubahan, Anda berhak untuk melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang.

0 Komentar