RAKCER.ID – THR untuk guru dan dosen pada tahun 2023 ini terdapat informasi mengenai besaran yang akan diterima.
Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keungan, untuk guru dan dosen terkait Tunjangan Hari Raya atau THR untuk guru dan dosen ASN di daerah terutama bagi yang belum pernah menerima THR pada tahun sebelumya.
Pemberian gaji ke-13 dan THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) No.15 yang disesuaikan dengan kondisi membiknya dari pemulihan ekonomi domestik dan penangan pandemic Covid-19. Namun, masih terdapat adanya resiko pada ketidakpastian global.
Baca Juga:Menu Pendamping Ketupat, Berikut 4 Resep Masakan Sayur Ketupat yang Lezat dan GurihWajib Dicoba! 3 Inspirasi Resep Olahan Mie Praktis dan Enak
Berikut Penjelasan Terkait THR Untuk Guru dan Dosen
THR untuk guru dan dosen ASN serta gaji ke-13 ini ditujukan kepada dosen dan guru yang selama ini tidak menerima Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP), Tukinda, dan tidak pernah menerima THR.
Maka pada tahun ini akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya sebesar 50% Tambahan penghasilan
(Tamsil).
THR guru dan dosen tersebut akan diterima dalam bentuk tunjangan profesi bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja dan hal tersebut merupakan hal pertama kali yang dilakukan.
Pada tahun 2023, Pemerintahan pusat telah menambahkan transfer sebanyak Rp 2,1 Triliun yang akan di salurkan kepada Pemerintahan Daerah guna dapat membayar THR guru dan dosen bagi yang tidak menerima tunjangan kerja (tukin).
Menurut Kementerian Keuangan Sri Mulyani pencairan akan dimulai H-10 lebaran atau 4 April 2023. Adapun besaran THR guru dan dosen sesuai dengan besaran gaji pokok dan ditambah dengan tunjungan melekat pada gaji.
Tunjangan tersebut sudah termasuk ke dalam tunjangan pangan, keluarga dan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.
Dengan adanya pemberian gaji ke-13 disertai dengan THR guru dan dosen di setiap daerahnya mampu menjaga pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Nasional dengan adanya daya pembelian masyarakat.
Baca Juga:4 Rekomendasi Resep Olahan Tempe Pedas, Masakan Sederhana Tapi Lezat!Tradisi Mudik, Berikut 8 Tips Aman, Selamat dan Nyaman Selama Perjalanan
Secara total keseluruhan di tahun 2023 ini, pemerintahan menganggarkan sebesar Rp 38, 9 Triliun yang diperuntukan untuk pemberisn THR dengan rincian Rp 17, 4 triliun untuk ASN daerah, Rp 11,7 triliun untuk pejabat Negara, ASN Pusat dan TNI-Polri Rp. 9,8 triliun untuk pensiunan.