Tindak Pidana Korupsi Jangan Sampai Terjadi di Desa, Bappeda Kumpulkan 100 Kuwu

tindak pidana korupsi
CARI SOLUSI. Sebanyak 100 kuwu mengikuti diseminasi Living Lab tahun 2023. Para kuwu diingatkan soal tindak pdana korupsi. Foto: Tardiarto Azza/rakcer.id
0 Komentar

INDRAMAYU-Tindak Pidana Korupsi jangan sampai terjadi dalam pembangunan di desa merupakan salah satu butir dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani sebelas kuwu di Kecamatan Lelea. Mou ini merupakan bagian dalam mewujudkan pembangunan desa yang berlandaskan hukum.
Camat Lelea, Achmad Fauzi Romdhon mengatakan, penandatanganan MoU yang dilakukan oleh para kuwu dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu itu telah dilaksanakan pada Kamis (23/2/2023).
Hal ini guna mewujudkan tatanan pemerintahan dan terealisasinya pembangunan desa berlandaskan hukum yang berlaku, dan tidak menyimpang dalam tindak pidana korupsi.
Penandatanganan MoU atau nota kesepahaman ini terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
“Melalui MoU itu akan diadakan pembinaan, pengawasan dan pendampingan Kejari Indramayu bagi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam menghadapi permasalahan di wilayahnya,” jelas Fauzi.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Kejari Indramayu yang telah memberikan ruang bagi Pemcam Lelea dan kuwu untuk terus menjalankan kerjasama. Dalam hal ini terkait pendampingan maupun pembinaan hukum guna terwujudnya visi Indramayu Bermartabat.
“Bahwa Kejari Indramayu bersifat pendampingan juga dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif dan bermartabat, baik pemerintah maupun individu pejabat dalam melaksanakan kewajiban sebagai ASN termasuk kepala desa,” terangnya.
Melalui kerjasama tersebut diharapkan para ASN termasuk juga kuwu diminta paham dalam bertindak preventif. Termasuk menyikapi segala bentuk pengaduan-pengaduan dari masyarakat tentang pelaksanaan kinerjanya sebagai kuwu.
Pihaknya berharap, para kuwu untuk selalu bersinergi dan berkoordinasi terkait transparansi anggaran maupun penggunaan dana desa yang akan diinformasikan kepada masyarakat.
“Bersinergi dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bermartabat secara keseluruhan di wilayah masing-masing dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pembangunan di desanya yakni publikasi anggaran sesuai hasil dari musdes, RPJMDes maupun APBDes,” ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 100 kuwu di Kabupaten Indramayu diikutkan dalam kegiatan diseminasi Living Lab tahun 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu ini menjadi bagian dari upaya untuk menghasilkan solusi permasalahan.

0 Komentar