Tingkatkan Kompetensi APIP, Inspektorat Kuningan Gelar Kelas Kompetensi Martadinata

kelas kompetensi martadinata
KOMPETENSI. Inspektorat Kabupaten Kuningan menggelar Kelas Kompetensi Martadinata untuk meningkatkan kemampuan APIP, Kamis 16 Februari 2023. rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.IDInspektorat Kabupaten Kuningan menyelenggarakan kegiatan Kelas Kompetensi Martadinata (KKM) di aula bank bjb Kuningan, Kamis 16 Februari 2023.
Kelas Kompetensi Martadinata digelar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Melalui Kelas Kompetensi Martadinata diharapkan APIP dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika sesuai kebutuhan instansi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan Drs Deniawan mengatakan, seiring meningkatnya tuntutan pelayanan publik maka APIP tidak hanya dituntut memberikan keyakinan memadai terkait kewajaran laporan keuangan.
APIP menurut Deniawan juga dituntut dapat memberikan penilaian terhadap keberlanjutan program dan kegiatan yang dikaitkan dengan capaian hasil (outcome).
Menurut Deniawan, APIP juga harus dapat mengevaluasi dan memberikan kontribusi pada perbaikan tata kelola sektor publik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dengan menggunakan pendekatan sistematis dan disiplin.
“Sebagai aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis. Baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah,” ujarnya.
Ditambahkan Deniawan, dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, inspektorat daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan.
Sedangkan dari segi pencapaian visi misi dan program-program pemerintah, Inspektorat daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan dan pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten atau kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
“Inspektorat daerah sebagai aparat pengawasan internal pemerintah, berperan sebagai quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi,” ungkapnya.
Guna mewujudkan keinginan tersebut, kata Deniawan, diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumber daya manusia (SDM) pada lembaga pengawas daerah, mulai dari pimpinan sampai staf atau pejabat.
seorang pimpinan organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut, dan akan berfungsi sebagai katalisator dalam organisasinya.
Sehingga untuk itu harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.

0 Komentar