Trisula Pemkot Cirebon Dianugerahi Penghargaan Duta Zakat

Penganugerahan Duta Zakat kepada trisula Pemkot Cirebon
DUTA ZAKAT. Ketua Baznas Kota Cirebon, H Hamdan SAg menyematkan syal Duta Zakat kepada Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah. Sedangkan walikota yang juga mendapat penganugerahan berhalangan hadir. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKCER.ID – Trisula Pemkot Cirebon, yakni walikota, wakil walikota dan sekda dianugerahi penghargaan sebagai Duta Zakat oleh Baznas Kota Cirebon, Kamis 26 Januari 2023.
Penganugerahan Duta Zakat kepada trisula Pemkot Cirebon tersebut, dilaksanakan tepat pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Badan Amil Zakat Nasional.
Tema yang diambil dalam penganugerahan Duta Zakat kepada trisula Pemkot Cirebon tersebut dalam acara Baznas Kota Cirebon Award 2023, yang merupakan puncak peringatan HUT ke-22 Baznas di Kota Cirebon.
Ketua Pelaksana Peringatan HUT ke-22 Baznas Kota Cirebon, Luthfi Novantio menyampaikan, sebelum dipungkas oleh agenda puncak, rangkaian HUT sudah diisi dengan berbagai kegiatan sosial.
Mulai dari Khataman Alquran, khitanan masal untuk 30 anak, donor darah bekerjasama dengan PMI, pemberian bantuan untuk 50 marbot, pemberian beasiswa melalui program Satu Rumah Satu Sarjana untuk 29 mahasiswa, serta rangkaian lainnya.
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan berbagai inovasi dan strategi dalam hal penghimpunan, penyaluran dan pelaporan ZIS,” ungkap Luthfi.
Pada momen tersebut, selain menganugerahkan Duta Zakat kepada Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah, lanjut Luthfi, penghargaan Baznas Award juga dianugerahkan kepada para penggiat zakat di Kota Cirebon. Mulai dari kategori jajaran Forkopimda, Perangkat Daerah, hingga masyarakat umum.
“Baznas Award ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada mereka yang istiqomah menyalurkan ZIS-nya melalui Baznas,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Baznas Kota Cirebon, H Hamdan SAg menerangkan, saat ini, 22 tahun sudah Baznas hadir di Indonesia, sebagai badan resmi dan satu-satunya, yang terbentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 08 tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional. Kemudian diperkuat dengan hadirnya Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Maka, tujuan dari seluruh rangkaian adalah menguatkan visi Baznas menjadi lembaga zakat utama dalam menyejahterakan ummat,” ungkap Hamdan.
Dalam program pengumpulan dan penyaluran ZIS, kata Hamdan, saat ini Baznas memiliki lima program utama. Yakni program Cirebon Sehat, Cirebon Peduli, Cirebon Cerdas, Cirebon Mandiri serta Cirebon Taqwa. Kelima program tersebut diimplementasikan dalam berbagai bentuk program penyaluran.
“Intinya, program yang kami gagas dalam hal penyaluran, dipastikan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan Mustahiq,” kata Hamdan.

0 Komentar