RAKYATCIREBON.ID – Wakil Bupati HM Ridho Suganda menegaskan, Smart Village (desa cerdas) merupakan langkah solutif dan inovatif untuk mengakselerasi pembangunan desa. Tujuannya adalah peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup dengan pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa. Smart Village merupakan gabungan digitalisasi teknologi dengan pengembangan sumber daya alam yang ada.
“Untuk membangun sumber daya manusia desa, mendukung perekonomian warga, menjaga kelestarian lingkungan, membangun infrastruktur desa sesuai kebutuhan, dan tentu percepatan pencapaian kesejahteraan warga desa,” kata Wabup saat mengadiri dan membuka secara resmi acara Ngopdar (Ngopi Perkara Kedaerahan) dengan tema ‘Akselerasi Smart Village Untuk Pembangunan Desa’ di Aula Kantor Pemerintahan Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung, Selasa (29/3).
Dijelaskan Wabup, Smart Village tidak bisa dilepaskan dari perkembangan konsep Smart City. Dalam hal ini, desa juga memerlukan pembaharuan dan adopsi terhadap perkembangan teknologi informasi. Namun, desa memiliki pola pembangunan yang berbeda dengan kota.
Baca Juga:Longsor Mengancam Rumah Warga SimpeureumPAW, Eman Resmi Jadi Anggota DPRD Kuningan
Desa, sambung Wabup Rudho, merupakan suatu entitas masyarakat yang memiliki karakter dan tradisi yang khas. Oleh karena itu, desa cerdas harus berdasarkan lokalitas karakteristik dan budaya serta bertujuan untuk penguatan kelembagaan, pemberdayaan, kelestarian tatanan sosial dan struktur masyarakat pedesaan.
“Jadi, dengan adanya program Smart Village/desa cerdas ini sangat tepat sekali dan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kuningan yaitu, pemantapan daya saing daerah berbasis desa,” ujar wabup.
Untuk keberlangsungan dan terwujudnya Smart Village dengan baik, Wabup berharap, agar para kepala desa dapat mengalokasikan anggaran dari Dana Desa dalam APBDES. Sebab, kegiatan ini termasuk ke dalam Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang merupakan salah satu prioritas kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa sendiri bertujuan agar desa cerdas menjadi alat untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan. Dan juga meningkatkan kualitas pembangunan serta mendukung transparansi dan akuntabilitas desa dalam penggunaan dana desa,” tegas dia.