Warga yang Belum Memiliki KTP Terancam Tidak Bisa Memilih di Pemilu 2024

Pemilu 2024
PEMILU 2024. Petugas Pantarlih menempelkan stiker setelah melaksanakan agenda pencocokan dan penelitian data pemilih, kemarin. rakcer.id/pai supardi
0 Komentar

RAKCER.ID – Warga Kabupaten Majalengka yang sudah berusia 17 tahun belum tentu bisa mengikuti Pemilu 2024.
Pasalnya salah satu syarat seseorang bisa memilih di Pemilu 2024 menurut aturan KPU adalah warga yang berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP, atau memiliki nomor NIK yang sudah didaftarkan dalam Sidalih (Sistem data pemilih).
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada mengatakan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) saat ini berlangsung selama 2 bulan sebagai rangkaian persiapan Pemilu 2024.
Konsep yang dilakukan Pantarlih adalah mencocokkan data pemilih dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Artinya Pantarlih bertugas untuk memastikan data yang ada dengan kondisi riil di lapangan.
“Yang dilakukan Pantarlih itu kan mencocokan data pemilih berdasarkan data awal dengan kondisi di lapangan, apakah ada penambahan atau pengurangan,” terangnya.
Setelah coklit, akan muncul data pemilih (DP) dan kemudian DP tersebut nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan pengolahan data akan terus berlanjut.
KPU masih akan melanjutkan dengan proses Data Pemilih Hasil Perbaikan Sementara (DPHPS) sebelum ditetapkan menjadi DPS.
“Sebelum ditetapkan menjadi DPS ada sejumlah rangkaian perbaikan data, kemudian ditetapkan menjadi DPS. Setelah ada pemutakhiran data dan sudah dianggap valid, maka baru ditetapkan menjadi DPT atau daftar pemilih tetap,” tambahnya.
Saat disinggung soal warga yang berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP, sesuai aturan dan UU kepemiluan pemilih yang berhak memilih adalah warga yang sudah berusia 17 tahun dan terdaftar dalam Sidalih.
Untuk terdaftar dalam Sidalih sendiri harus sudah memiliki KTP dan datanya dinyatakan benar.
“Jika dulu memang warga yang berusia 17 tahun meski belum memiliki KTP masih bisa memilih dengan melampirkan Suket (Surat keterangan), untuk saat ini hal itu tidak berlaku lagi,” terang Agus.
“Namun lebih jelasnya silahkan koordinasi dengan Divisi Penyelenggaraan dan Pemilihan,” sambungnya.
Komisioner KPU lainnya, Elih Solehah Fatimah menjelaskan terkait warga yang berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP.
Menurutnya pemilih tersebut masih bisa memilih atau bisa terdaftar sebagai pemilih, dengan cara melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

0 Komentar