RAKCER.ID – Setelah PPK dan PPS, KPU Kota Cirebon mulai membentuk pasukannya untuk memutakhirkan data pemilih, yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.
KPU pun sudah merilis tahapan dan jadwal pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih.
Untuk tahap awal pembentukan pantarlih, KPU Kota Cirebon melalui PPS di masing-masing kelurahan, sudah membuka pendaftaran sejak hari Kamis, 26 Januari 2023, dan ditutup tanggal 31 Januari 2023.
Koordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cirebon, Dedi Haerudi menyampaikan, sampai hari terakhir pendaftaran, jika melihat jumlah keseluruhan, memang pendaftar sudah memenuhi angka kebutuhan.
Dari kebutuhan Pantarlih sebanyak 1.009, sampai tanggal 31 Januari kemarin, pendaftar sudah ada 1.070 pendaftar.
“Kalau yang mendaftar memang banyak, melebihi angka kebutuhan. Tapi sebarannya masih ada yang kurang,” ungkap Dedi.
Mengenai sebaran dari pada pendaftar yang dinyatakan masih ada yang kurang, dijelaskan Dedi, kebutuhan Pantarlih adalah sejumlah TPS yang diproyeksikan. Satu Pantarlih akan bekerja berbasis TPS.
Sementara, di setiap kelurahan, masih ada yang pendaftarnya tidak memenuhi sejumlah TPS di sana. Ada juga kelurahan lain yang pendaftarnya melebihi jumlah TPS di sana.
Dari data yang ada di KPU, sampai hari terakhir pendaftaran, dari 1.070 sebarannya masih kurang. Ada empat kelurahan yang pendaftar Pantarlihnya tidak memenuhi sejumlah TPS di sana.
Di antaranya, Kelurahan Kecapi. Dari jumlah kebutuhan sesuai TPS sebanyak 71, baru ada 63 pendaftar Pantarlih. Kelurahan Larangan, dari jumlah kebutuhan 50 orang, baru ada 43 pendaftar Pantarlih.
Kemudian, Kelurahan Argasunya, dari jumlah kebutuhan 67, baru ada 63 pendaftar. Dan Kelurahan Karyamulya, dari kebutuhan sebanyak 82, baru ada 68 pendaftar.
Untuk angka sebaran Pantarlih di beberapa kelurahan yang masih kurang, dan tidak memenuhi kebutuhan, berbeda dengan saat pendaftaran PPK dan PPS, tidak ada masa perpanjangan pendaftaran.
Menurut petunjuk teknis yang sudah diterbitkan KPU, kata Dedi, untuk kelurahan yang masih kurang, mekanismenya akan dilakukan dengan penunjukkan langsung.
“Tidak diperpanjang mas, ketentuannya, nanti PPS berkoordinasi dengan RW, juksung, namun yang bersangkutan tetap harus memenuhi ketentuan,” kata Dedi. (*)Â