RAKCER.ID – Kekayaan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra memang luar biasa. Tidak tanggung-tanggung, dari aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, mencapai triliunan rupiah.
Seperti diketahui, selesai dengan perkara kasus suap, Sunjaya kini tengah menjalani proses hukum terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga disangkakan kepadanya.
Dari perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita banyak barang bukti bernilai fantastis. Mulai dari aset berbentuk lahan, bangunan dan gedung, hingga mobil-mobil mewah. Saat ini, semuanya dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon.
Baca Juga:Aset Mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang Disita KPK Bernilai Triliunan Tancap Gas, ITEKES Mahardika Cirebon Jalin Kemitraan dengan PT Hitek Jakarta
Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon, Fajar Nurcahyono Assyifa menyampaikan, terkait barang bukti berbagai perkara pidana yang sedang berproses, menurut buku register, ada 109 daftar barang sitaan yang saat ini dititip, dan dikelola oleh pihaknya.
“Sebelum putusan pengadilan, kita yang urus dan pelihara barang-barang yang dititipkan ke Rupbasan,” ungkap Fajar didampingi Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Ari Siswoyo, serta Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan, Daniel Charles, akhir pekan kemarin.
Secara terperinci, disebutkan Fajar, dari 109 barang bukti yang teregister dititipkan di Rupbasan, 107 di antaranya adalah barang bukti yang dititipkan oleh KPK, atas perkara TPPU yang menjerat Sunjaya, dan saat ini masih berproses.
“Dua lagi. Masing-masing titipan dari Kejaksaan dan Kepolisian,” ujar Fajar.
Tidak tanggung-tanggung, dari barang bukti milik Sunjaya yang disita KPK dan dititipkan di Rupbasan Kelas I Cirebon, nilainya sangat fantastis. Triliunan rupiah.
Secara bentuk barang bukti, dari 109 tersebut, 9 di antaranya ada di gudang khusus di kantor Rupbasan. Karena berbentuk aset kendaraan bermotor roda empat, dan 100 barang bukti lain tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Karena berbentuk lahan, gedung dan bangunan.
“Menjadi tanggung jawab kami, harus dirawat,” lanjut Fajar.
Fajar menjelaskan, fungsi dari Rupbasan, sebagai pihak yang bertugas mengelola barang sitaan (Basan) dan barang rampasan (Baran), harus memelihara dan mengurus. Guna memastikan, barang bukti yang dititipkan, nilainya sama sekali tidak berkurang. Mulai dari pertama dititipkan, sampai nanti dikembalikan kepada pihak yang menitipkan.