RAKCER.ID – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon tentang penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD sempat diskorsing selama 15 menit.
Perjalanan paripurna, hingga bisa diskorsing, bermula dari jadwal paripurna pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.30 WIB, Walikota dan Wakil Walikota berhalangan hadir.
Sehingga setelah quorum DPRD terpenuhi, rapat paripurna pun dimulai dengan sekretaris daerah yang duduk menggantikan walikota dan wakil walikota.
Baca Juga:Misi Mahfuz Sidik Untuk Partai Gelora, Rebut Kembali Kursi Dapil Jabar VIIIJelang Musim Mudik, PT Pertamina Berbagi Energi Positif dengan Yatim
Agenda paripurna sempat berjalan, dengan penyampaian Raperda dari AKD pengusul, setelah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Tunggal Dewananto, menyampaikan usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suripno melayangkan interupsi.
Edi mempertanyakan perihal Sekretaris Daerah, yang duduk mewakili Walikota dan Wakil Walikota pada paripurna tersebut.
“Sesuai tatib DPRD, jika Walikota dan Wakil Walikota berhalangan, maka bisa menugaskan Sekda. Nah saya ingin mempertanyakan, apakah sudah ada surat tugasnya,” ungkap Edi.
Tujuannya mempertanyakan surat penugasan itu, kata Edi, untuk menghilangkan kekhawatiran, jika ke depan keabsahan keputusan-keputusan yang diambil pada rapat paripurna dipertanyakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Saya khawatir keabsahan dalam paripurna ini dipertanyakan,” kata Edi.
Setelah itu, interupsi Edi pun sempat juga ditanggapi oleh Ketua DPRD, Ruri Tri Lesmana. Ruri menjelaskan bahwa surat penugasan tengah diproses.
Paripurna pun dilanjutkan dengan penyampaian usulan Raperda tentang Fasilitas Perlindungan Penyandang Disabilitas, yang disampaikan oleh Komisi II sebagai AKD pengusulnya.
Namun, belum sempat Ketua Komisi II, H Karso menyampaikan usulannya, Ketua Fraksi Partai Demokrat, HP Yuliarso juga menyusul menyampaikan interupsi.
Baca Juga:Harus Tahu! Ini Fokus Bisnis LG di Tahun 2023Regulasi Pembatasan BBM Bersubsidi Perlu Direvisi, Apa Penyebabnya?
Tak seperti Edi yang terlebih dahulu menjelaskan teknis paripurna sesuai dengan tata tertib DPRD, Yuliarso langsung meminta agar paripurna diskorsing sementara, untuk menunggu surat penugasan sekda yang menurut Ketua DPRD sedang dipersiapkan.
Setelah sempat riuh, akhirnya Ketua DPRD pun mengambil keputusan, mangakomodir interupsi yang dilayangkan untuk menskor rapat.
“Saya kira minta skors 15 menit agar tidak menimbulkan perdebatan. 15 menit cukup untuk menunggu surat. Jadi saya minta skors sampai surat delegasi dibacakan di forum,” kata Yuliarso.
Setelah 15 menit kemudian, Ketua DPRD pun mencabut skorsing rapat, dan rapat paripurna dilanjutkan sesuai dengan agenda. Diawali oleh pembacaan surat perintah Walikota untuk Sekda, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD. (*)