2 Lembaga Musnahkan Kapal Rusak yang Mengganggu Pelayaran

kapal rusak
EVAKUASI. Proses evakuasi dan pemusnahan kapal-kapal rusak terbengkalai di aliran Sungai Prajagumiwang. Foto: Tardiarto Azza/Rakyat Cirebon
0 Komentar

INDRAMAYU-Sejumlah kapal rusak di aliran Sungai Prajagumiwang Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dimusnahkan. Karena, dianggap mengganggu aktivitas pelayaran.
Pemusnahan kapal rusak terbengkalai itu dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem (PPMC), bersama Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra.
Sebelum dimusnahkan mulai Jumat, 20 Januari 2023 lalu, terlebih dulu dilakukan evakuasi dengan menggunakan alat berat atau excavator milik KPL Mina Sumitra.
Pihak DKP Jabar melalui UPTD PPMC yang diwakilkan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Yeni Asih mengatakan, tujuan evakuasi kapal-kapal rusak ini guna menciptakan aktivitas para nelayan lancar.
“Evakuasi maupun pemusnahan bangkai kapal perikanan ini karena mengganggu aktivitas pelayaran di alur Sungai Prajagumiwang,” jelas Yeni kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Menurutnya, pemusnahan kapal rusak didasarkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang kenavigasian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Bab IV Fasilitas Pelayaran/Alur Pelayaran Sungai dan Danau Pasal 49.
Pihaknya berharap, setelah pemusnahan kapal aktivitas pelayaran bisa kembali normal. Sehingga berdampak pula pada peningkatan produktivitas yang bermuara pula terhadap perekonomian nelayan.
“Ini agar kegiatan para nelayan di Karangsong Indramayu bisa lancar, dan dapat meningkatkan produktivitas perikanan Kabupaten Indramayu yang saat ini merupakan yang terbesar di Jawa Barat,” ungkapnya. Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan KPL Mina Sumitra, Satpolairud Polres Indramayu, Pos AL Karangsong, Pemdes Karangsong, dan kepolisian setempat. (tar)

0 Komentar