20 WNI Disekap di Myanmar, Para Korban Diberangkatkan Secara Unprosedural

20 WNI
MELAPOR. Tim Advokasi DPN SBMI bersama keluarga korban mendatangi sejumlah pihak terkait melaporkan kasus 20 WNI disekap di Myanmar. /rakcer.id
0 Komentar

“Komnas HAM akan segera kembali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk segera mengevakuasi WNI yang disekap, dan berkoordinasi dengan kepolisian agar segera menangkap pelaku yang ada di Indonesia, terutama memenuhi hak-hak WNI ketika sampai di Indonesia,” kata dia.

Anies juga menegaskan, Komnas HAM akan segera bekerjasama dengan PPATK guna menyelidiki aliran uang untuk menemukan pelaku utama. Serta bekerjasama dengan Interpol untuk menyelidiki pelaku di luar negeri.

“Dalam situasi genting ini kita memang harus secepatnya mendorong agar dilakukan pemulangan, karena ini persoalan nyawa,” kata dia.

Baca Juga:PAM Tirta Kamuning Fokus Tingkatkan PAD, Peringati HUT ke-35 dengan Pendapatan Rp2,4 MiliarKetua KTH Siliwangi “Semprot” Verifikator BTNGC, Video Viral di Media Sosial

Di hari yang sama, SBMI juga mendatangi Kemlu RI untuk menindaklanjuti aduan 20 WNI yang diduga kuat merupakan korban TPPO tersebut.

Tim Advokasi DPN SBMI diterima langsung oleh Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha. Kedatangan ini bermaksud untuk mempertanyakan kembali progres kasus yang sebelumnya diadukan kepada Kemlu RI. (tar/rls)

0 Komentar