“Jaga amanah ini sebaik mungkin serta tunjukan prestasi terbaik saudara-saudara ditempat yang baru. Saya menekankan bagaimana memberikan pelayanan prima kepada masyarakat karena sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa satu diantara tiga fungsi ASN adalah pelayan masyarakat,” ujarnya.
Diharapkannya pula, fungsi amanat undang-undang tersebut harus dijalankan sebaik mungkin oleh ASN agar pelayanan yang profesional dan berkualitas dapat terwujud sehingga menciptakan kepuasan publik. “Mari kita berupaya demi masyarakat Indramayu lakukan yang terbaik bekerja secara ikhlas, cerdas dan tuntas,” ucapnya.
Sementara pada tanggal 31 Desember 2021, bupati kembali melantik dan mengambil sumpah pejabat dalam jumlah lebih banyak dari sebelumnya. Kali ini ada sebanyak 148 pejabat yang menerima amanah baru sebagai bagian dari penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Hal ini tertuang dalam SK Bupati Indramayu Nomor 821.28/Kep.298-BKPSDM/2021.
Baca Juga:Program Prioritas Bawaslu Selama 2021
Disampaikan bupati, sesuai pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo perlu ada penyederhanaan atau eselonisasi birokrasi di lingkungan pemerintahan yang cukup 2 level, yakni eselon I dan eselon II, sementara sisanya diganti dengan jabatan fungsional. Hal ini sesuai Peraturan Men-PAN RB RI Nomor 17 tahun 2021, yaitu tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Pelantikan jabatan hari ini, selain menjadi perwujudan dari amanat Presiden Joko Widodo, disamping itu untuk upaya kita semua mewujudkan PNS yang berkualitas, profesional serta maksimal melayani masyarakat sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing,” terangnya.
Menurutnya, jabatan fungsional ini akan menekankan pada keahlian dan kompetensi, sehingga proses kerja di birokrasi lebih cepat dan dinamis dalam pengambilan keputusan. Serta turut memberikan jenjang karir pegawai menjadi lebih luas.
Untuk mencapai itu semua, pejabat yang dilantik diminta menyesuaikan diri secepatnya dan terus meningkatkan kompetensi sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Apalagi penyetaraan jabatan ini baru langkah awal dan selanjutnya masih banyak pekerjaan yang dilakukan setiap instansi pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi.
“Pejabat yang baru saja dilantik menjadi pejabat fungsional harus bangga karena jabatan ini tidak diisi oleh semua orang, akan tetapi pengisiannya lebih pada arah keterampilan tertentu dengan implementasi penyetaraan jabatan. Disamping itu dalam jabatan fungsional ini juga dapat mengakselerasi visi Kabupaten Indramayu Bermartabat,” tegasnya.