RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah desa dipastikan akan kembali kesulitan untuk melaksanakan pembangunan di tahun 2022. Hal itu dipicu Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021, tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2022. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah tentang Dana Desa (DD).
Dimana Perpres mengatur tentang besaran dan alokasi DD yang harus disiapkan pemerintah desa di tahun 2022, seperti yang tercantum dalam pasal 5 ayat 4 tentang Persentase Alokasi Penggunaan DD.
Wawan, salah seorang anggota Apdesi Kabupaten Majalengka menjelaskan, Perpres tersebut secara detail mengatur alokasi diantaranya program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%.
Baca Juga:Bupati Pecat Direktur PDAUWabup Buka Turnamen Bola voly Gala Desa
Selain itu kata dia, Desa juga harus menyiapkan program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O%, serta dukungan pendanaan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8%. Sehingga anggaran yang tersedia hanya sekitar 32 persen yang harus disiapkan untuk program sektor prioritas, dan tidak memungkinkan untuk alokasi pembangunan.
“Kalau melihat kondisi anggaran DD yang tersisa maka akan sulit untuk bisa melakukan pembangunan sesuai hasil Musrenbangdes,” ujarnya.
Mursidi, salah seorang pendamping desa membenarkan aturan tentang alokasi penggunaan DD sesuai Perpres 104. Diantaranya terkait alokasi dana BLT yang harus disiapkan desa di tahun 2022. Alokasi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 di masyarakat, salah satunya pemulihan ekonomi masyarakat di tengah pandemi yang masih belum reda.
“Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah memutus rantai corona, sekaligus upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi yang masih belum reda. Diharapkan bantuan BLT dan program ketahanan pangan mampu memulihkan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Sementara pengurus PABPDSI Kabupaten Majalengka, Budiono menjelaskan yang menjadi kegelisahan pemerintah desa terkait hal itu diantaranya karena desa-desa khususnya di Kabupaten Majalengka sudah menggelar Musdus dan Musrenbangdes bersama masyarakat. Salah satu kesimpulan diantaranya menetapkan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun 2022.
“Kegelisahan pemerintah desa sebenarnya karena mereka sudah melaksanakan semua tahapan baik Musyawarah Dusun (Musdus) maupun Musrenbangdes bersama masyarakat, dan sudah menentukan program pembangunan. Namun dengan ketentuan itu maka bisa dipastikan rencana pembangunan akan tertunda,” terangnya.