RAKYATCIREBON.ID – Ini pengakuan salah satu korban yang terdoktrin ajaran Negara Islam Indonesia (NII), Engkus Kusniadi, pada saat audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Garut.
Engkus mengatakan bahwa salat Jum’at bagi kaum NII tidak dilakukan pun tidak apa-apa, karena menurut mereka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini dianggap belum futuh.
Futuh adalah kondisi dimana terbukanya hati dan pikiran seseorang untuk menerima dan menjalankan syariat Islam.
Baca Juga:PTM di Kota Cirebon Boleh 100 PersenRencana Azis ke DPR RI, Ketua Nasdem: Belum Ada Komunikasi
Engkus juga berkata, semua ulama dan kyai beserta ustadz akan dianggap kafir oleh NII, karena para ulama, kyai, dan ustadz ini tidak mengikuti ajaran mereka.
“Mencuri boleh, asal jangan di golongannya. Karena itu harta Ghonimah, boleh diambil namun mereka tidak mau dihukum dengan hukuman islam,” kata Engkus saat berbicara di audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Garut.
Engkus menjelaskan, ajaran ini sering menggembar-gemborkan hukuman Islam. Namun, Egnkus merasa kesal karena para pengikut ajaran ini juga tidak mau untuk dihukum secara hukum Islam.
Engku juga mengaku, kalau para pengikut ajaran ini melakukan suatu dosa, mereka bisa menebus dosa itu dengan membayarkan dengan uang sesuai tarif yang dipasang oleh pemimpinnya.
Dia menjelaskan, bahwa salat lima waktu, bagi mereka tidak terlalu penting, karena salat lima waktu itu hanyalah ritual semata.
“Yang terpenting itu jihadnya untuk menjadikan dan mendirikan negara NII,” katanya.
Enkus mengatakan, bahwa di mata mereka, pemerintahan adalah kafir dan thogun.
Baca Juga:Sudah 4 Tahun Warga Cangkol Selatan Minta Pembebasan Lahan MusalaUsul, Nama Perpusda Majalengka Diganti Perpustakaan Ajip Rosidi
“Seperti contohnya mereka anggap MUI (Majelis Ulama Indonesia) itu istilah mereka itu Majelis Ulama Iblis. Pekerjaannya mereka itu ‘mawa ulin incu’. Itu terhadap lembaga MUI,” katanya.
Masih banyak lagi penyimpangan yang Engkus terima saat menjadi anggota ajaran NII.
Tak hanya penyimpangan saja, dia menjelaskan bahwa ada sebuah intruksi dari pimpinannya untuk menguasai seluruh masjid yang tersebar di Kabupaten Garut.
“Semua DKM nya, apanya harus dikuasai. Supaya NII bisa bebas membina calon anggota baru,” katanya.
Dia berharap kepada seluruh jajaran yang ada di pemerintahan baik itu Bupati dan DPRD Kabupaten Garut untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang ajaran NII ini, karena sudah menyebar ke seluruh lini di Kabupaten Garut. (cat)